Pangkalan TNI AL Saumlaki tangkap Nahkoda kapal LCT CAHAYA MAULIDA yang menggunakan Narkoba jenis Sabu sabu

October 1, 2023
IMG-20231001-WA0185

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar 

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Pangkalan TNI AL (Lanal) Saumlaki menangkap tersangka Nahkoda kapal LCT. Cahaya Maulida berinisial (EM) yang di duga mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu sabu, penangkapan itu di lakukan di Kapal LCT Cahaya Maulida yang sandar di dermaga kiat Jln. Yos Sudarso, Desa Olilit, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Kepulauan Tanimbar, Maluku. Rabu (27092023).

Penangkapan tersebut dilaksanakan atas dasar adanya laporan dari pengurus kapal LCT. Cahaya Maulida kepada Danlanal Saumlaki bahwa Nahkoda kapal tersebut mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kecurigaan pengurus kapal di mulai dari keterlambatan kapal melaksanakan perjalanan dari Surabaya tujuan Saumlaki yang seharusnya di tempuh dengan waktu 21 hari saja namun terlambat hinga 45 hari tiba di Saumlaki, dari kejanggalan tersebut pengurus kapal akhirnya mengecek Log book kapal dan di temukan banyak yang tidak sesuai dari pergerakan LCT. Cahaya Maulida.

akhirnya pengurus kapal memanggil 2 ABK Kapal LCT. Cahaya Maulida untuk membahas permasalahan tersebut, dari pembahasan tersebut di dapat informasi bahwa 2 ABK LCT. Cahaya Maulida pernah melihat tersangka (EM) memakai Narkoba jenis sabu sabu di kamarnya pada saat Kapal LCT. Cahaya Maulida melaksanakan pelayaran.

Berdasarkan laporan tersebut Komandan Pangkalan TNI AL Saumlaki (Danlanal) Saumlaki, Letkol Laut (P) Andi Kristianto M.Tr. Hanla memerintahkan Dandenpom Lanal Saumlaki dan Pgs. Danunit Intel Lanal Saumlaki untuk melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan di kapal LCT. Cahaya Maulida.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan di kapal LCT. Cahaya Maulida di temukan barang butki berupa 1 (satu) Alat hisap sabu-sabu (Bong), 1 (satu) Bungkus plastik bekas Narkoba jenis sabu-sabu (tidak ada barang tersisa) dan Sedotan bekas untuk mengambil sabu-sabu dari dalam plastik kemasan yang di sembunyikan oleh tersangka (EM) di dalam Swempes (Pelampung) warna orange yang berada di kamar Nahkoda, Selanjutnya tersangka (EM) dan barang bukti tersebut di bawa ke Mako Lanal Saumlaki untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan di Kantor Unit Intel Lanal Saumlaki tersangka (EM) mengakui bahwa dirinya memakai Narkoba jenis sabu-sabu mulai dari tahun 2020 (Pemakai aktif) sebagian besar Ybs menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu di atas kapal posisi dalam pelayaran, tersangka (EM) mengunakan Narkoba jenis sabu-sabu dari temannya yang pada saat itu sebagai juru mudi LCT. Cahaya Maulida berinisial (OS) yang saat ini sudah turun dari kapal pada saat di Pulau Madura.

Kasus ini dilimpahkan kepada Polres Kepulauan Tanimbar untuk tersangka di jatuhi hukuman di karenakan tersangka adalah warga sipil.

Sumber : ( Lanal Saumlaki )

Editor.   : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?