Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Penikaman terhadap Kopda Benyamin Masela, NRP : 3930344750970, personil Kodim 1507/Saumlaki, (Perwakilan), Ambon, Senin, (03/06/2023, di Ambon, pukul, 01.30 WIT.
Kasus penikaman terhadap Kopda Benyamin Masela, yang diduga kuat dilakukan oleh, inisial BN, yang juga belum lama keluar penjara atas kasus Narkoba tersebut.
Keluarga korban meminta kepada pihak Kepolisian Wilayah Ambon, Polda Maluku, agar segera menangkap pelaku penikaman tersebut, mengingat pelaku melarikan diri keluar dari wilayah Ambon. Korban Benyamin Masela, mengalami luka tusukan sembilan (9) jahitan pada dua belah paha, tempat tusukan, dengan kedalaman luka satu (1) senti meter.
Korban sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit GPM Ambon, pukul 02.00 WIT, ditangani oleh pihak Rumah Sakit, kemudian korban diperbolehkan pulang ke rumah di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe.
Berdasarkan keterangan para saksi yang melihat saat korban ditusuk oleh pelaku BN, langsung sempat melarikan diri, dengan salah satu rekannya yang belum sempat mengetahui identitasnya.
Atas kejadian tersebut, salah satu keluarga korban Jems Masela, meminta, dan memohon kepada Kapolda Maluku, menyikapi serius terkait permasalahan tersebut. Keluarga berharap agar pelaku penikaman secepatnya ditangkap, untuk di proses hukum.
“Pelaku penikaman yang diduga kuat berinisial BN, ini, Kami meminta kepada pihak Kepolisian Daerah Propinsi Maluku, mohon sekali lagi untuk meringkus yang bersangkutan. Tutupnya.
Reporter MTT- P1
Editor Redaksi