PT.Bank Maluku-Malut, Tipu Nasabah Hingga Rugi Puluhan Milyar

May 3, 2023
IMG-20230503-WA0018

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Bank Pembangunan Daerah Maluku – Maluku Utara (BPDM), tipu salah satu nasabahnya yakni, Ibu Hj. Hartini menyebabkan kerugian bagi nasabah tersebut senilai Rp15.821.683.000,00 (lima belas milyar delapan ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Jelas Hartini pada media ini. Selasa, (02/05/2023).

Hartini yang merupakan salah satu pengusaha sembako dan butik yang sudah berjualan di Saumlaki sejak tahun 2013 silam, serta sudah banyak dikenali oleh masyarakat setempat.

Pada tahun 2019,sudah mengembangkan usahanya, Hartini ingin agar  usahanya lebih maju maka ditahun itulah mengajukan permohonan kredit usaha pada PT. Bank Maluku-Malut Saumlaki. Permohonan kredit tersebut senilai Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan di setujui oleh pihak bank tersebut dengan jaminan, 2 buah sertifikat tanah bersama  bangunan tempat usahanya, terang Hartini.

“Karena usaha saya lancar dan berkembang, sehingga pada bulan Juli 2021, Kepala Kantor Cabang (KKC) bank tersebut kembali menawarkan saya untuk melakukan pengajuan tambahan fasilitas kredit dengan platform anggaran sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah).” Bebernya.

“Namun, Kepala Bank dan anak buahnya menyarankan kepada saya agar harus merubah jenis usaha saya yang mana usaha sembako sama butik diganti dengan jenis usaha Kredit Investasi untuk kepentingan Pembangunan Perumahan Komersial (KPR) dengan type 36 dan 45 yang mana masing-masing type sebanyak 10 unit.” Jelas Hartini.

“Setelah itu, saya bersama dengan pihak Bank tersebut pergi bersama-sama ke lokasi tanah saya yang berlokasi di Desa Olilit Raya, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Yang mana tanah itulah yang di gunakan sebagai jaminan kredit di tahun 2019, Sebagai mana dengan tawaran pihak Bank untuk saya melakukan pembangunan Perumahan di tanah tersebut.

Tanah itu milik saya, dari pihak Bank minta dibangun perumahan dengan menggunakan modal usaha saya sendiri, dan kemudian nantinya pihak bank sendiri  akan memberikan tambahan fasilitas kredit sebesar Rp 3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) yang di janjikan itu.” Lanjutnya.

“Tapi nyatanya, penawaran kredit 3 milyar lebih tersebut mendapat penolakan dari pihak bank tersebut. Kemudian pernah di tawarkan juga kredit dengan nilai Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah). Kok, 3 milyar di tolak malah nawar yang lebih besar lagi ? Dan dari pembangunan Perumahan atas tawaran Bank tersebut menyebabkan usaha saya rugi 15 milyar sekian itu. Tuturnya.

Karena merasa terhimpit dengan janji muluk pihak bank, Akhirnya saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki terhadap pihak Bank Daerah tersebut.” Beber Hartini.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat lebih khusus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, agar lebih mawas, hati-hati dan tidak mudah terpengaruh serta mempercayai hal apa saja yang di tawarkan atau di minta oleh PT. Bank Maluku-Malut Saumlaki.

Reporter MTT.02

Editor Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?