Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Seruan yang disampaikan oleh Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilihan Umum) bagi para TNI-POLRI Para Pejabat BUMD/BUMN Ketua RT, RW & LPM jika terlibat politik praktis dipidana penjara. Dilansir dari seruan Bawaslu Rabu, 22/11/2023.
Ketentuan tersebut didasarkan pada UU Nomor 17 Tahun 2017 pasal 280 (ayat 2,3) pasal 282, pasal 283 (ayat 1,2) UU Nomor 10 Tahun 2006 pasal 70.
UU 7 Tahun Nomor 2017 pasal 494 memerintahkan kepada setiap TNI-POLRI, Kepala Desa dan atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan penjara paling 1 tahun dan denda paling banyak Rl.12.000.000.
Selain itu, dari pihak Bawaslu juga mengingatkan kepada para ASN Ketua RT/ RW Ketua LPM Lurah dan Camat agar tidak boleh terlibat dalam kampanye apa lagi memfasilitasi. (*)
Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Komisariat Cabang (Komcab) Pemuda Katolik Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan dukungannya terhadap kegiatan…
Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Penataan birokrasi yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky…
Arui Bab, mediatifatanimbar.id - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tak…
Kelaan, mediatifatanimbar.id – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kelaan, Kecamatan Tanimbar…
Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Kedatangan Pastor Geehardus Jozef Antonius Egging, MSC, seorang misionaris berusia 80 tahun…
Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar terus berupaya melakukan berbagai kegiatan guna menciptakan…