Penyaluran DAK dan Dana Desa sebagai Perwujudan Misi Pemerataan Pembangunan di Kepulauan Tanimbar

December 9, 2022
IMG-20221207-WA0126

Oleh: Radite Muri Andika Anis
Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal KPPN Saumlaki

 

Gerak langkah pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat, setiap tahun diupayakan semaksimal mungkin guna terwujudnya pemerataan pembangunan di seluruh pelosok wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini salah satunya diwujudkan dengan adanya penyediaan Dana Alokasi Khusus serta Dana Desa yang dialokasikan setiap tahunnya dalam pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi atas dana-dana tersebut dipersiapkan untuk kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagian dari kita mungkin masih awam dan mungkin juga belum pernah mendengar ataupun mengetahui apakah yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK terbagi menjadi dua yaitu DAK Fisik dan DAK Nonfisik.

DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik terdiri atas 4 (empat) jenis yaitu DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan, DAK Fisik Afirmasi dan/atau jenis DAK Fisik lain yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN. Mekanisme pengelolaan DAK Fisik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.07/2021.

Sedangkan DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan Daerah. DAK Nonfisik terdiri atas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan), Dana Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (TPG ASN Daerah), Dana Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (Tamsil Guru ASN Daerah), Dana Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (TKG ASN Daerah) dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. Mekanisme pengelolaan DAK Nonfisik diatur dalam PMK Nomor 119/PMK.07/2021.

Selanjutnya mungkin sebagian besar masyarakat sudah pernah mendengar istilah Dana Desa, namun apakah sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan Dana Desa? Dalam PP Nomor 60 tahun 2014 disebutkan, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Mekanisme pengelolaan Dana Desa diatur dalam PMK Nomor 190/PMK.07/2021 dan PMK Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 190/PMK.07/2021.

Penyaluran anggaran DAK Fisik, DAK Nonfisik dan Dana Desa dilaksanakan melalui 173 Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN) yang tersebar di kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sebagian atau mungkin banyak orang masih awam dan belum mengetahui apa itu KPPN. KPPN merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan merupakan unit terdepan atau ujung tombak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam memberikan pelayanan publik. KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembayaran atas beban anggaran serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penyaluran DAK Fisik, DAK Nonfisik dan Dana Desa melalui KPPN dilaksanakan dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah, dan dalam hal ini untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pelayanan penyaluran DAK Fisik, DAK Nonfisik dan Dana Desa dilaksanakan melalui KPPN Saumlaki.

DAK Fisik yang penyalurannya melalui KPPN Saumlaki untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tahun anggaran 2022 terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan. DAK Fisik Reguler terdiri dari beberapa bidang di antaranya yaitu: bidang Pendidikan, bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana, bidang Jalan, bidang Air Minum, bidang Perumahan dan Permukiman serta bidang Sanitasi. DAK Fisik Penugasan terdiri dari beberapa bidang di antaranya yaitu bidang Jalan, bidang Transportasi Perairan, bidang Transportasi Perdesaan, bidang Pertanian serta bidang Kelautan dan Perikanan. Alokasi pagu DAK Fisik pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 136,4 miliar. Realisasi penyaluran DAK Fisik sampai dengan 30 November 2022 adalah sebesar Rp 99 miliar atau telah mencapai sekitar kurang lebih 73% dari pagu yang tersedia.

DAK Nonfisik yang penyalurannya melalui KPPN Saumlaki untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tahun anggaran 2022 terdiri atas 3 (tiga) jenis yaitu Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.

Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana BOS terdiri dari Dana BOS Reguler, Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi.

Dana BOS Reguler disalurkan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh perserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana BOS Kinerja dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menegah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Sedangkan Dana BOS Afirmasi dialokasikan bagi satuan pendidikan di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.

Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pagu DAK Nonfisik pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2022 yang penyalurannya melalui KPPN Saumlaki adalah sebesar Rp 34,5 miliar.

Realisasi penyaluran DAK Nonfisik sampai dengan 30 November 2022 adalah sebesar Rp 32,2 miliar, atau mencapai sekitar kurang lebih 93% dari pagu yang tersedia. Dana BOS pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar disalurkan kepada 121 sekolah dasar dan 66 sekolah menengah tingkat pertama sedangkan dana BOP PAUD disalurkan kepada 34 PAUD dan untuk dana BOP Kesetaraan disalurkan kepada 15 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dana Desa dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan desa, seperti penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak. Penyaluran Dana Desa melalui KPPN Saumlaki pada tahun anggaran 2022 meliputi BLT Desa dan NonBLT Desa. BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sedangkan NonBLT Desa digunakan untuk membiayai pekerjaan-pekerjaan yang merupakan prioritas desa, semisal, pembangunan jembatan milik desa, pembangunan/rehab Rumah Tidak Layak Huni, pembangunan sarana sanitasi permukiman, penyediaan fasilitas jamban umum/MCK umum, pembangunan sarana kepemudaan dan olahraga milik desa, pemberian bantuan perikanan berupa bibit/pakan ikan, bantuan alat produksi pertanian dan peternakan seperti perahu, jala ikan, pengembangan sarana prasarana UMKM serta koperasi, dan membiayai kegiatan pelatihan pengelolaan BUMDesa. Alokasi pagu Dana Desa untuk tahun anggaran 2022 pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah sebesar Rp 72,9 miliar. Realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan 30 November 2022 telah mencapai 100%. Realisasi penyaluran BLT Desa adalah sebesar Rp 41,8 miliar, atau mencapai sekitar kurang lebih 57% dan realisasi penyaluran NonBLT Desa adalah sebesar Rp 31,2 miliar, atau mencapai sekitar kurang lebih 43%. Dana Desa disalurkan kepada 80 Desa dan kepada 8.465 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dengan adanya penyediaan alokasi anggaran DAK Fisik, DAK Nonfisik dan Dana Desa untuk kabupaten/kota di seluruh Indonesia secara kontinyu setiap tahunnya dalam pos APBN, hal ini menunjukkan perhatian pemerintah pusat terhadap daerah dan desa. Selain itu adanya penyaluran DAK Fisik, DAK Nonfisik dan Dana Desa di seluruh kabupaten/kota di pelosok wilayah Indonesia melalui unit instansi vertikal Ditejen Perbendaharaan yaitu KPPN, diharapkan dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi perkembangan pembangunan, mewujudkan pemerataan pembangunan, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah termasuk di desa, serta sekaligus juga dapat mendorong stimulus fiskal dan pertumbuhan ekonomi di daerah.

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?