Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kepala Satuan Tugas Korsup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengatakan bahwa Pemda Kepulauan Tanimbar wajib melakukan penertiban dan penarikan atas asset Pemda, sedangkan yang bisa menerima aset pemda tanpa melalui lelang adalah Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Provinsi (Sekprov). Ungkap Dian Patria kepada Wartawan saat dikonfirmasi di lapangan apel BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Selasa 11/4/2023.
Menurutnya, tentu banyak pemahaman yang salah dibilang benar baik lelang dan atau pemutihan terhadap aset pemda. Kata Dian Patria, usia mobil 7 tahun katanya bisa dilelang tegas dia, tidak ada urusan itu. Lelang itu bisa dilakukan ketika mobil itu memang tidak lagi dibutuhkan oleh Pemda baru bisa lelang.
Sambungnya, yang tidak bisa ikut lelang aset pemda adalah hanya Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Provinsi. Terang dia, diluar itu harus lelang secara terbuka, dan tidak bisa bilang sudah lama pakai harus mereka miliki.
Selanjutnya, Sesuai data aset bergerak ada sejumlah 37 tetapi mungkin lebih, hari ini tentu ada sejumlah pejabat baik yang sudah pensiun atau yang masih aktif termasuk DPRD dan juga 2 mobil strada dan picap mantan Bupati sudah kembalikan.
Untuk aset tidak bergerak seperti tanah perlu adanya pembuktian jelas karena hibahnya masih tumpang tindih, sehingga dirinya belum bisa menjawab itu secara pasti, tetapi menurutnya harus diklirkan dulu terkait fakta dan datanya, ujarnya.
Untuk itu, proyek baru dan pengadaan mobil pemda stop dulu sampai mobil yang ada ditangan para pejabat yang sudah pensiun kembali, tegasnya. Selain itu dirinya mengamati di daerah ini mobilnya cepat sekali di lelang. Bebernya.
Sebelum mengakhiri penjelasan dirinya secara terbuka mengatakan bahwa informasi yang kami terima di hari ini adalah informasi intelijen.
Reporter : (MTT. 03)
Editor. : Redaksi