Berita, Kepulauan Tanimbar-
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Ketua BPD Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan Etus Ranolat menyampaikan laporan tertulisnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait Proyek Pembangunan Draenase, yang berlokasi didepan Kantor Desa Sifnana pada Kamis 2/06/2022, diduga amburadul.
Menurut Ketua BPD Sifnana, kontraktor yang menangani draenase tersebut belum selesai 100%, akibatnya terjadi luapan dan genangan air di mana-mana akibat tidak adanya saluran Primaer yang di hubungkan langsung lewat saluran air yang baru dikerjakan, beber Etus lewat laporanya yang sudah disiapkan dan membagikan laporan ke Goup membangun Desa Sifnana.
“Lanjut dia, dari informasi dilapangan, pekerjaan tersebut tidak diteruskan lagi akibat tidak ada bahan material dan saluran tersebut yang semestinya 200 meter, namun kenyataan di lapangan hanya 100 meter. Hal ini perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah agar dapat ditindaklanjuti,” beber Etus.
Proses penyelesaian pekerjaan tersebut baru mencapai 70%, tidak tahu sisanya di selewengkan kemana. Menurut dia, setiap proyek mestinya ada papan Informasi/ Proyek, yang perlu diketahui oleh publik, namun proyek yang satu ini sungguh sangat tertutup, jelasnya semata mementingkan keuntungan dari pada kualitas.
Kata Etus, Berdasarkan pantauan tadi pagi, ada gorong-gorong akses jalan pada prapatan depan Kantor Desa sifnana dan juga pada beberapa titik yang tepatnya didepan rumah warga, dibongkar dan ditinggalkan begitu saja mengakibatkan masyarakat penghuni rumah punya kendaraan pribadi terpaksa harus parkir diluar karena tidak bisa masuk ke halaman rumahnya.
Sambung dia, lebih fatal lagi, pekerjaan tulang beton gorong-gorong prapatan jalan, hanya satu lapis dengan besi 10 mil, mestinya harus memakai besi berdiameter 12-16 mili dan dilapisi dua kali sesuai bestek untuk menahan beban kendaraan lalulintas yang berbeban berat/besar, pungkasnya.
“Ketua BPD Desa Sifnana, Etus Ranolat, atas nama segenap masyarakat desa Sifnana, berharap kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Penjabat Bupati KepTan dan dinas yang berkompeten agar segera menindaklanjuti keluhan masyarakat desa Sifnana terhadap Perusahan tersebut agar segera menyelesaikan pekerjaan draenase/saluran sesuai bestek dan Volume, pintahnya.
Selanjutnya, kepada perusahan tersebut, haruslah diberikan sangsi dan diganti dengan kontraktor yang lain, yang bisa bertanggung jawab untuk menyelesaikan draenase tersebut karena sangat mengganggu arus lalulintas.
Tambah dia, harus diketahui pula bahwa Desa Sifnana saat ini sudah dikategori sebagai desa kota sehingga segala kegiatan selalu terpantau oleh masyarakat, untuk itu kwalitas kerja harus dijaga dan menjadi prioritas utama serta akuntabil atau kewajiban pertanggung jawaban dalam upaya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, tutup dia.
Penulis : TT.I.1
Editor : Jefry. J