Lilimwelat Terlilit Utang Senilai Rp.365 Juta, Akhirnya Nasri alias Landoko Turun Lapangan

October 13, 2023
IMG-20231013-WA0243

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Terkait utang senilai Rp 365 juta, Nasri alias Landoko (NL) salah satu pengusaha hasil laut ternama di Saumlaki Kepulauan Tanimbar nekat turun lapangan dan menggiring Ulis Lilimwelat (UL) pengusaha lokal hasil Laut berupa; ikan, teripang, dan agar – agar di desa Adaut Kecamatan Selaru, ke pihak Polsek setempat pada Kamis, 12/10/2023 Pkl. 17.25 Wit.

Kata Nasri, persoalan ini sengaja diambil dirinya agar utang Ulis Lilimwelat senilai Rp 365 juta segera terlunasi. Mengingat, Kerjasama keduanya sejak bulan Februari 2023 silam dengan modal usaha yang dikeluarkan oleh Nasri alias Landoko secara bertahap setiap bulannya hingga mencapai Rp 800-an juta lebih, terangnya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil konfirmasi dengan awak media ini bersama Nasri, telah mengakui bahwa kerjasamanya dengan Ulis awalnya berjalan lancar dan baik, ujarnya. Tambahnya, kata Ulis telah menyicil utang usahanya senilai Rp 501 juta , namun entah alasannya apa sehingga sudah sekitar 2 bulan terakhir hubungan komunikasi dan kerjasama yang baik itu, mandek atau terhenti, tutur Nasri

Sehubungan dengan hal tersebut, Ulis mengatakan bahwa bisnisnya terpuruk karena dirinya belum berpengalaman dalam dunia bisnis khusus teripang natural yang mengakibatkan penyusutan teripang lebih besar sehingga dirinya tidak memperoleh keuntungan malahan rugi banyak, tutur Ulis

Selain itu, Ulis juga mengaku bahwa, dari 500 karung beras yang dilepas ke para nelayan samapi saat ini belum dilunasi, akibatnya cicilan tekait utang tersebut terhambat, terang Ulis.

“Mengacu pada persoalan utang piutang usaha antara NL& UL diatas, Kapolsek Selaru SALMON MATRUTY hadir sebagai penegah untuk proses mediasi persoalan tersebut, dan alhasilnya, Landoko dan Ulis memilih baik dan kemudian keduanya berjabat tangan.”

Adanya pengertian baik antara keduanya akhirnya mengkristal dalam sebuah Surat Pernyataan diatas meterai 10 ribu rupiah sebanyak dua lembar dan ditandatangani langsung di kantor Polsek Kecamatan Selaru pada Pkl. 22.17 Wit.

Kepada media ini, Landoko alias Nasri dan Ulis Lilimwelat menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang mendalam kepada Kapolsek Selaru beserta seluruh anggota polsek setempat atas penanganan terkait utang piutang yang selama ini di alami oleh kedua belah pihak, dan hasil dari memediasi tersebut dapat berlangaung dengan aman dan lancar.

Reporter : MTT.04

Editor.      : redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?