Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Penetapan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 2 tahun anggaran yaitu tahun 2020 senilai Rp 40an miliar, dan tahun 2021 senilai 20an miliar masuk ke daerah ini, untuk pekerjaan bangunan Rumah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dr.PP.Magretti Saumlaki, Pemda Jangan
Sia-siakan Uang Negara.
Apa lagi, sudah ada pengadaan peralatan yang cukup canggih untuk menjamin kepentingan rakyat Tanimbar di sisi kesehatan. Hal ini, jika pemkab Kepulauan Tanimbar tidak direspon baik untuk dioperasikan maka, pasti saja harta negara berupa puluhan miliaran rupiah akan buyar, artinya kebaikan negara kepada negera ini sangat tidak dihargai Pemkab. Kepulauan Tanimbar.
Mendasari pantauan media ini, terkait dengan keberadaan RSUD dr.PP. Magretti Ukurlaran, sangat memprihatinkan, ketika tidak diambil pusing oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk dioperasikan, demi menjawab kepentingan masyarakat di Tanimbar ini, tentu saja warga penghuni daerah ini, sudah sangat pesimis terhadap kepedulian eksekutif dan legislatif untuk melayani kepentingan masyarakatnya di daerah ini. Senin 13/03/2023.
“Disadari benar bahwa dari sekian miliaran rupiah, pihak negara sudah transfer ke kas Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menyelesaikan pekerjaan ke pihak kontraktor. Seiring berjalannya waktu sering ada kendala yang di hadapi oleh pihak perusahaan dalam pekerjaan seperti cuaca maupun pekerja dan lainnya, walaupun demikian namun perusahaan tersebut tetap konsisten dan bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Selain itu, walaupun demikian pihak perusahaan tetap menyelesaikan semua tuntutan pemda yang dibebankan kepada perusahaan yang mungkin saja melanggar ketentuan dan atau peraturan seperti galian c dan lainnya, namun apa jadinya semua itu dapat terselesaikan dengan baik. “Kewajiban perusahaan tuntas, tetapi untuk menerima hak penuh onak dan duri modal mati ulah Pemkab Kepulauan Tanimbar.”
Nah kini, timbul pertanyaan semua pihak bahwa, dana proyek untuk pekerjaan RSUD .dr.PP. Magretti Ukurlaran, sudah ditransfer semuanya oleh pemerintah pusat ke kas daerah. Mengapa anggaran sebesar itu, tidak bisa dimanfaatkan dengan baik untuk membayar perusahaan yang sudah bekerja keras untuk membangun rumah sakit Tanimbar?
Nilai anggaran yang begitu besar dan fantastic yang di kucurkan negara untuk daerah ini, namun sayang kalau tidak dioperasikan, apa lagi sejumlah peralatan canggih juga sudah dimasukan ke setiap ruangan pada rumah sakit tersebut, pasti saja semua pengadaan peralatan baru dan canggih yang sudah tertampung pada setiap ruangan jangan dipikirkan, pasti karat dan rusak semuanya.
Artinya dari bantuan negara itu dapat dipastikan bahwa, Pemkab. Kepulauan Tanimbar tentunya sangat tidak menghargai pemberian dan pelayanan Pemerintah Pusat terhadap bantuan dana dengan miliaran rupiah bagi daerah ini, demi menjamin kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kesehatan terhadap orang Tanimbar di Kabupaten yang berjuluk bumi duan lolat ini.
Jika hal ini, tidak diatasi secara baik oleh pihak Pemkab. Kepulauan Tanimbar dalam waktu dekat ini, maka perlu juga menjadi perhatian serius dari pihak Aparat Penegak Hukum tentu juga menjadi tanggung jawab besar untuk mengawal anggaran negara yang sementara pemanfaatnya tidak tepat sasaran.
Untuk itu diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum, diminta berkenaan meninjau langsung kelokasi dimana tempat berdirinya bangunan RSUD tersebut, dan disanalah pasti akan terlihat secara nyata hasil dari kebaikan negara kepada rakyatnya di daerah ini, yang sampai dini hari belum adanya kepastian pengoperasian Rumah Sakit Umum Daerah tersebut.
Ketika, adanya peninjauan langsung maka akan diketahui latar belakang terhambatnya operasi Rumah Sakit dr. PP. Magretti Ukurlaran, jika demikian, maka akan disikapi secara normal oleh pihak Aparat Penegak Hukum untuk memastikan dan menjamin kenyamanan keuangan negara yang mungkin saja menyimpang dari yang sebenarnya, sehingga menghambat Rumah Sakit itu tidak bisa dioperasikan.
Reporter : (MTT.03)
Editor : Redaksi