Ricky Jauwerisa Dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar Atas Dugaan Perampasan Mobil Pic Up

May 23, 2024
IMG-20240523-WA0188

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki-mediatifatanimbar.id Ricky Jauwerissa (Pengusaha sekaligus Wakil Ketua 1 DPRD Kepulauan Tanimbar) bersama rekannya Opan Pasalbesi dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar atas dugaan pelanggaran hukum Pasal 368 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP, oleh saudara Jems Masela, pada Selasa, 21/5/2024.

Bertindak sebagai Pelapor, Jems Masela adalah Koordinator PT. Prima Mutiara Persada Saumlaki. PT Prima Mutiara yang kantor pusatnya beralamat di jl. Kamar Raya No.15 RT.003. RW.002. Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kali Deres Jakarta Barat, memiliki hubungan bisnis dengan Kantor Usaha Dagang (UD) KRAPE yang beralamat di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan.

“Kami melayangkan laporan pengaduan atas tindakan melanggar hukum Saudara Ricky Jauwerisa dan Saudara Opan Pasalbesi sebagaimana ketentuan pasal, 368 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP, bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksakan seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun. Juga, pasal 55 ayat (1), KUHP, serta pasal 56 KUHP.” Papar Jems.

Diketahui bahwa pada tanggal 07/03/2024, salah satu terlapor atas nama Opan Pasalbesi alias Opan, atas perintah saudara Ricky Jauwerisa, datang ke lokasi UD KRAPE beralamat di Desa Sifnana, yang diduga merampas atau dengan tindakan paksa membawa mobil pic-up milik PT. Prima Mutiara Persada. Jems Masela sendiri telah menyiapkan saksi-saksi yang telah memenuhi unsur pasal 1 butir 26 KUHP dan telah disampaikan dalam laporan.

Kendaraan mobil pic up yang disita atau dirampas oleh saudara Opan Pasalbesi atas perintah dari Ricky Jauwerisa, sekarang berada dalam penguasaan saudara Agustinus Thiodorus, beralamat di Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Terkait dengan tindakan melanggar hukum tersebut, tembusan laporan pengaduan pun telah dilayangkan ke Kapolda Maluku, Kapolri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Kami melalui kuasa hukum perusahaan telah berulang kali melakukan upaya perdamaian agar mobil tersebut dapat dikembalikan dalam kondisi semula, namun hal tersebut tidak dihiraukan.” Terang Jems.

Jems berharap agar Kapolres Kepulauan Tanimbar segera menyikapi laporan yang telah dilayangkan.

“Kita semua tahu bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak memandang bulu dan latar belakang seseorang. Para terlapor diduga telah jelas melanggar hukum sebagaimana laporan kami. Atas dasar dan alasan-alasan kami paparkan, mohon kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar, untuk dapat melakukan proses hukum, agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku.” Tutupnya.

Reporter  : ( TT 06 )

Editor.      : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?