Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Seorang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Inpres Namtabung Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar “Mawar” (nama samaran) anak dari YE diduga telah menjadi korban kekerasan oleh oknum gurunya AN Senin, 8/1/2024 pukul. 09.00 wit.
Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mana segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, juga berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari bentuk kekerasan dan diskriminasi mewajibkan perlindungan terhadap anak serta menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Pada Pasal 9 ayat (1) huruf a menegaskan, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/ atau pihak lain.
Ironisnya pada saat orang tua korban mendatangi pihak sekolah guna menanyakan perihal dimaksud, guru yang bersangkutan dengan lantang menyatakan bahwa, “kalau bapak (orang tua red-) tidak senang dengan tindakan saya terhadap anak bapak silahkan lapor polisi saja, ucap AN.
Kepada awak media ini melalui sambungan selulernya, Selasa, 9/1/2024 sekitar pukul. 12.00 wit YE orang tua korban menyampaikan, Pernyataan guru tersebut dengan penuh kekesalannya terhadap guru tersebut, Kata orang YE, ” Beta pung anak su jadi korban kekerasan baru Ibu guru seolah menantang Beta lai sombong sekali, terang dia”.
Sikap oknum guru yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap anak tersebut, tentunya telah mencoreng marwah profesinya selain itu menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan secara khusus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Orang tua Mawar karena tidak terima baik atas aksi kekerasan yang dilakukan oknum guru tersebut terhadap anaknya serta sikap sombong yang ditujukan sang guru terhadapnya (ayah Mawar-red) maka, dirinya berencana untuk melakukan laporan pengaduan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya dirinya berharap kepada Pj.Bupati Kepulauan Tanimbar, Cq. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Tanimbar, agar tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru tersebut harus menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, guru tersebut wajib memulihkan kondisi psikologis korban yang adalah siswanya sendiri dan menjamin, melindungi anak dan hak-haknya agar tumbuh berkembang sesuai harkat dan martabat manusia serta mendapat perlindungan dari bentuk kekerasan.
Reporter : (Red-TT tim)
Editor. : Redaksi