Hasil Rapat TKBM Saumlaki bersama Pelaku Usaha Tanimbar telah mencapai kesepakatan

September 26, 2023
IMG-20230926-WA0111

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar 

Saumlaki, mediatifatanimbar id.-
Rapat koordinasi antara Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan para pelaku usaha Tanimbar di pimpin langsung oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki Farid Sujianto, S.An, yang di gelar di ruang rapat Kantor Syahbandar Saumlaki Selasa 26/9/2023 pkl 10.16 Wit.

Dalam rapat tersebut, tujuannya untuk membahas terkait dengan sejumlah keluhan dari para pengurus TKBM Saumlaki, yang lebih spesifik adalah harus adanya perubahan atau naikan tarif bongkar muat di pelabuhan Saumlaki, mengingat belakangan ini sejumlah kebutuhan pokok seperti sembako dan bahan bakar minyak tentu menjadi pertimbangan yang mana pada naik.

Selama pertemuan berlangsung tentu terjadi perdebatan pendapat yang cukup menarik perhatian antara para pelaku usaha dan pengurus TKBM, namun semuanya itu dapat teratasi dengan baik oleh Kepala Kantor UPP Kelas II Saumlaki Sujianto, selaku pimpinan rapat, sampai berakhirnya pertemuan tersebut tepat pkl 15.32 Wit, dapat berlangsung dengan aman dan lancar.

Sebelum mengakhiri pertemuan dimaksud, tentu adanya persamaan pendapat terkait dengan naiknya tarif bongkar muat antara pengusaha dan pengurus TKBM Saumlaki yang telah tertuang dalam satu Surat Keputusan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menyatakan bahwa, Kesepakatan tarif bongkar muat yang mengacu pada Keputusan Menteri 35 Tahun 2007 tentang tarif pelayanan jasa bongkar muat dari dan ke kapal dan Peraturan Menteri 60 Tahun 2004 tentang penyelenggara perusahaan bongkar muat barang dari dan naik kapal adalah: Pertama, tenaga yang terbuka dan kompetitif yang sangat diperlukan demi menunjang kinerja di pelabuhan Saumlaki.- Kedua, untuk mewujudkan tenaga kerja bongkar muat maka ditetapkan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang.

Untuk pelabuhan Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ditetapkan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan naik kapal tahun 2023 , berdasarkan hasil rapat tanggal 26 September 2023 antara lain;
A. – Kapal Tol Laut/Kapal Swasta, tidak ada penambahan untuk 9 bahan pokok dan barang campuran atau kontener senilai Rp. 1 Juta. – Barang non sembako kontener (reguler) senilai Rp. 1,8Juta

B. – Kapal Cargo, semua jenis barang dikenakan tarif Rp. 80.500 perton diluar tuslak. – Jenis barang yang dikenakan biaya tuslak 20% seperti semen, pupuk, aapal, tabung elpiji/LPG, tabung okaigen, terigu (kecuali dalam kemasan) dan besi beton.
C. Usia tenaga TKBM wajib 18-55 tauun.

Sebelum mengakhiri pertemuan tersebut Surat Keputusan di tanda tangani oleh baik dari Pengurus TKBM dan pelaku Usaha serta Sejumlah undangan lainnya yang berkompeten.

Selain itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki Farid Sujianto, S.An, berharap agar, dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBNM) wajib bertanggung jawab kepada Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki.

Reporter:(TT-03)

Editor.    : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?