Prihatin, Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 di Mandriak Sepi Undangan

August 17, 2025
GridArt_20250817_214923272

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Upacara penurunan bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT RI ke-80 di Lapangan Mandriak, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Minggu (17/8/2025) sore, berlangsung khidmat namun sepi undangan.

Kendati pelaksanaan upacara bendera ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, namun deretan kursi yang disiapkan bagi tamu VVIP dan pejabat daerah justru nyaris kosong, kontras dengan suasana pagi hari saat pengibaran bendera yang penuh sesak.

Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Chatarina Ratuanak, bertindak sebagai inspektur upacara. Upacara dimulai pukul 17.45 WIT dengan tertib, namun kehadiran pejabat daerah jauh dari harapan. Bagian tribun selatan dan kursi depan podium utama hanya terisi sebagian kecil, sementara kursi-kursi lain tampak “kosong menganga”.

Seorang pejabat eselon III Pemkab Kepulauan Tanimbar yang enggan disebutkan namanya mengaku heran.

“Bayangkan, satu dinas itu ada Kadis, Sekretaris Dinas, dan Kabid-kabid yang diundang, tetapi sebagian besar tidak terlihat hadir. Yang lain entah ke mana,” ujarnya.

Akibat banyaknya kursi kosong, panitia terpaksa mengarahkan undangan kategori B1 dan B2 untuk menempati barisan VVIP. Pemandangan ini menimbulkan kekecewaan.

“Entah kenapa bisa terjadi begini. Apakah ini menandakan terjadinya degradasi nilai-nilai kebangsaan? Ataukah sekedar karena faktor lain yang tidak dijelaskan,” kata salah satu sumber lain.

Nampak warga ikut menyaksikan upacara penurunan bendera dari pagar Lapangan Mandriak

Fenomena minimnya kehadiran pejabat sore hari disebut sudah menjadi kebiasaan tahunan.

“Kalau upacara pengibaran bendera pagi hari, kursi penuh bahkan berlebihan. Tapi sore hari saat penurunan, peserta berkurang drastis,” ujar seorang sumber.

Ia mendesak pimpinan daerah mengevaluasi hal ini, bahkan bila perlu mewajibkan absensi dari setiap SKPD untuk memastikan kehadiran mereka saat pelaksanaan pengibaran atau penurunan sang saka Merah Putih.

Sumber lain menekankan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan.

“Upacara bendera bukan hanya seremonial bagi pejabat. Semua masyarakat punya hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara,” katanya.

Ia juga menyoroti ketidakadilan yang tampak jelas.

“Lihat saja, di luar pagar banyak masyarakat berdiri di bawah terik matahari tanpa kursi, sementara di tribun undangan, banyak kursi kosong berserakan. Ini kan tidak adil namanya,” tegasnya.

Padahal, kehadiran dalam upacara bendera, baik pengibaran maupun penurunan, merupakan bentuk penghormatan terhadap simbol negara yang telah diatur. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menegaskan bahwa bendera negara wajib dikibarkan dan diturunkan pada peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan, dan setiap orang yang berada di tempat upacara wajib memberi hormat.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Upacara Bendera Kebangsaan serta edaran tahunan Kementerian Sekretariat Negara menekankan tanggung jawab pemerintah daerah memastikan upacara berjalan khidmat dan partisipatif.

Sejumlah warga berharap Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar memberi perhatian serius agar fenomena kursi kosong tidak lagi terulang.

“Pejabat itu seharusnya memberi contoh. Semangat kemerdekaan bukan hanya dirayakan, tetapi juga dihidupi,” kata seorang peserta upacara.

Meski demikian, upacara penurunan bendera tetap berlangsung tertib hingga selesai. Pasukan pengibar bendera menjalankan tugas dengan disiplin, meskipun kursi-kursi kosong di tribun undangan meninggalkan catatan kritis bagi penyelenggara dan pejabat daerah.

(TT-01)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar