Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki. mediatifatanimbar.id-
Sinyalemen yang berkembang di masyarakat terkait Perusahaan HPH dalam hal ini PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) yang saat ini sedang melakukan operasional penerbangan di areal hutan Yamdena telah melakukan berbagai pelanggaran terutama menyangkut masalah lingkungan hidup yang kini diabaikan oleh pihak perusahaan tersebut.
Kabid Penatahan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Tanimbar Riky Malisngorar Sah. MH kepada media ini Kamis (24/11) mengaku, kalau terkait dengan isu pelanggaran perusahaan dalam kegiatan operasional di areal hutan produksi Yamdena belum mendapatkan laporan dari masyarakat pemilik hak ulayat hutan adat.
” Sampai saat ini dinas DLH belum mendapatkan laporan tentang pelanggaran perusahaan PT. KJB, namun dengan adanya isu yang berkembang, kami langsung memanggil pihak PT. KJB untuk mempertanyakan hal tersebut sehingga tidak berdampak pada penilaian negatif terhadap operasional perusahan pemegang hak pengelolaan hutan Yamdena daerah ini, terang Malisngorar.
Dikatakan, berdasarkan pantauan DLH di lapangan PT. KJB dalam melakukan kegiatan operasional penebangan pada areal hutan produksi berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku dari Kementerian DLH serta dinas Kehutanan provinsi Maluku, sehingga kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan masalah lingkungan hidup maka hal itu perlu dibuktikan bahkan harus melaporkan kepada instansi terkait sehingga dapat diketahui dan ditindak tegas oleh pihak berwajib.
Ditambahkan, walupun demikian Dinas Lingkungan Hidup tetap akan memanggil manager perusahaan untuk mengklarifikasi terhadap indikasi dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada mereka. ” Walaupun apa yang saat ini lagi dibahas oleh publik melalui group whatsapp maupun kalangan politisi daerah berjuluk bumi duan lolat ini, sehingga tidak terjadi salah tafsir terhadap PT. KJB sebagai perusahaan pengelolaan hasil hutan di daerah ini, ungkap Malisngorar.
Reporter. Amas).
Editor. Redaksi