Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Di tahun 2022 kasus Kekerasan dan persetubuhan terhadap perempuan dan anak dibawah umur tercatat sebanyak 39 kasus.
Pada tahun ini sebanyak 19 kasus dan sebulan terakhir ini, Juli 2023,
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres merangkum tingkat kejahatan yang mendominasi yakni kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebulan terakhir ini, Juli 2023, sebanyak 19 kasus.
Dari sejumlah kasus tersebut, 5 kasus sudah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, sedangkan 3 ( tiga) kasus lainnya sementara masih dalam proses penyelidikan. Ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Handry Dwi Azhari. Pada Press release yang bertempat di Mapolres Kepulauan Tanimbar. Rabu (02/08/2023).
Kasus tersebut dapat dirincikan sebagai berikut ; kasus pertama, tindak pidana pencabulan kepada anak umur 7 tahun, dengan tersangka RN. Modusnya melampiaskan hawa nafsu dengan cara bujuk rayu. Kasus ke-2, anak perempuan 17 tahun dengan tersangka RS (20). Keduanya berpacaran, modusnya pun sama dengan bujuk rayu tuk lampiaskan hawa nafsu. Kasus ini juga telah dilimpah ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Kalau kasus ke-3, anak usia 16 tahun dan tersangka 53 tahun dengan modus ancaman dan bujuk rayu. Kasus ini telah dilimpah ke JPU. Begitu juga kasus ke-4 yakni anak 10 tahun dan tersangka YT 65 tahun dengan modus yang sama. Bebernya.
Untuk kasus ke-5, persetubuhan anak dibawah umur terhadap anak usia 15 tahun, dengan tersangka JM 51 tahun dan masih dalam proses penyidikan. Berikut, kasus ke-6 dengan anak usia 13 tahun, dan tersangka WR (30). Kemudian kasus anak 14 tahun, dengan tsk SE. Dan yang terakhir adalah kasus pencabulan dua anak sekaligus yakni usia 8 dan 10 tahun oleh kakek 65 tahun. Dimana korban merupakan cucu kandungnya sendiri, terangnya.
“Rata-rata korban anak-anak dibawah umur ini adalah yang mana masih saling kenal/dekat baik pelaku maupun korban. Dan juga ada yang masih memiliki hubungan keluarga kandung. Hal ini, cukup prihatin ya.” Ucap Kasat.
Masih ada beberapa kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang sementara ditangani Reskrim Polres dan Menurutnya, dalam waktu dekat akan dirilis juga, apabila penyidik telah menaikan statusnya. Ujar Aazhari.
Diakui Kasat, kendala yang dihadapi pihaknya dalam penuntasan kasus 81 dan 82 ini, adalah pelaku biasanya adalah orang terdekat, sehingga menyulitkan penyidik dalam meminta keterangan.
“Kejadian ini kan biasanya dalam ruang tertutup atau pada tempat yang di mana hanya ada korban serta pelaku. Tetapi kita tetap konsisten jika ada laporan seperti ini. Karena jujur saja, banyak korban tidak mau melapor dan alasannya adalah harga diri/Aib . Padahal jika tidak ditangani segera, maka ada efek jera dan mencegah tidak akan ada korban-korban lainnya.” Tandas Kasat mengakhiri wawancara.
Reporter MTT.02
Editor Redaksi