Kecewa, SMPN 3 Wertamrian pungut biaya ujian Rp365 ribu per siswa

May 6, 2025

Arui Das, mediatifatanimbar.id – Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya pungutan biaya Ujian Akhir Sekolah (UAS) di SMP Negeri 3 Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. 

Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, setiap siswa diwajibkan membayar sebesar Rp365.000, yang rinciannya tidak disepakati secara musyawarah dengan orang tua siswa.

Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya menyatakan, kewajiban ini diumumkan langsung oleh wali kelas dihadapan kepala sekolah saat rapat, bukan hasil kesepakatan bersama. 

Pihak sekolah merinci bahwa Rp100.000 digunakan untuk pembelian wiron (taplak meja), dengan ketentuan satu wiron ditanggung dua siswa. Sementara Rp265.000 disebut sebagai biaya administrasi ujian, yang mencakup foto, pengisian nilai, pengisian ijazah dan laporan pendidikan, serta tanda pengenal ujian.

“Kalau belum bayar, anak-anak diancam tidak bisa ikut ujian dan tidak akan lulus,” ungkap salah satu orang tua siswa dengan nada kecewa, Sabtu (3/5/2025).

Saat ini, jumlah siswa kelas akhir di SMPN 3 Wertamrian sebanyak 18 orang. Sekolah ini terletak di Desa Arui Das, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Selain biaya ujian, orang tua juga mengeluhkan pungutan rutin lainnya seperti biaya laporan pendidikan sebesar Rp100.000 per siswa.

Disebutkan pula, tahun lalu, ada orang tua siswa yang tidak sanggup membayar biaya ijazah sehingga terpaksa menyerahkan beras merah, petatas, dan makanan lokal lainnya sebagai ganti pembayaran.

Rony Jempor, seorang pemerhati pendidikan di Tanimbar menilai, pungutan semacam ini bertentangan dengan aturan pemerintah. 

“Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua atau wali siswa dalam bentuk apa pun, kecuali sumbangan sukarela yang tidak mengikat dan tidak menjadi syarat kelulusan siswa,” ujar Rony di Saumlaki, Minggu (4/5/2025).

Lebih lanjut Rony katakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyatakan bahwa sekolah negeri yang menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak diperkenankan menarik pungutan wajib, baik untuk kegiatan belajar mengajar maupun administrasi kelulusan.

“Oleh karena itu, saya berharap agar dinas pendidikan dan pihak berwenang menindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya.

Rony meminta agar tidak ada lagi pungutan yang membebani siswa dan keluarga, terlebih di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang secara ekonomi yang pas-pasan.

Hingga berita ini disiarkan, pihak SMPN 3 Wertamrian belum berhasil dimintai klarifikasi. Kepala Sekolah Maura Malindir, S.Si yang dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan.

(TT-01)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?
Exit mobile version