Lanal Saumlaki Klarifikasi Dugaan Kekerasan: Ada Salah Paham, Bukan Kekerasan Terencana

May 15, 2025

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Pangkalan TNI AL (Lanal) Saumlaki mengklarifikasi insiden dugaan pemukulan yang melibatkan tiga anggotanya pada Rabu malam, 14 Mei 2025. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan sebelumnya yang menyebut keterlibatan Kapten PM Ahmad Mayuda, Kelasi Kepala Mesin Afif, dan Kelasi Kepala POM Firdaus dalam tindakan kekerasan terhadap tiga warga sipil.

Menurut keterangan resmi dari Perwira Penerangan Lanal Saumlaki, Kapten Laut (KH) Danius A., A.Md., berdasarkan fakta yang didapati, kejadian bermula dari laporan bahwa seorang warga bernama Rista diduga mengalami perampasan sepeda motor oleh tiga orang sipil yaitu Hila Snyeramwain (HS), Stanislaus Kuway (SK), dan Petrus Oratmangun (PO). Ketiganya mengaku mewakili perusahaan pembiayaan PT Adira Dinamika Multi Finance dari Jakarta karena ada tunggakan pembayaran.

Namun, surat tugas yang digunakan untuk penarikan kendaraan tersebut diduga tidak sah. Dalam dokumen itu tidak tercantum kop dan nomor surat resmi, tidak menyebut nama ketiga orang tersebut sebagai karyawan resmi perusahaan, serta tidak disertai surat perintah dari pengadilan.

Mendapati informasi itu, ketiga personel Lanal Saumlaki turun ke lokasi dengan maksud melakukan mediasi dan menengahi dugaan perampasan. Namun, saat berada di lokasi, terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan tindakan pemukulan terhadap HS. Yang bersangkutan kemudian diamankan di Polres Kepulauan Tanimbar.

“Setelah kejadian, Lanal Saumlaki segera melakukan mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan di Mako Polres Kepulauan Tanimbar. Semua pihak yang terlibat sepakat untuk mengakhiri permasalahan secara damai,” jelas Kapten Danius kepada Tifa Tanimbar di Saumlaki, Kamis (15/5/2025).

Suasana mediasi para korban dan pihak Lanal Saumlaki di Ruang Kerja Kapolres Kepulauan Tanimbar, Kamis (15/5/2025)

Sebagai bentuk tanggung jawab, Lanal Saumlaki memfasilitasi pemeriksaan kesehatan terhadap HS di RSUD Magretti Saumlaki. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan luka atau cedera fisik. Lanal juga memberikan kompensasi kepada pihak korban.

Keluarga HS menerima itikad baik dari pihak Lanal dan menyatakan komitmennya untuk tetap menjaga hubungan baik ke depan.

(TT-04)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?
Exit mobile version