Astaga, ada kejanggalan penetapan tersangka oleh penyidik Polres MBD

May 19, 2025

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Penetapan Yohanes Kalvien Masawunu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap seorang anggota kepolisian bernama Rifaldo Ubleuw oleh penyidik Kepolisian Resor Maluku Barat Daya (Polres MBD) menuai tanda tanya besar dari pihak keluarga. 

Mereka menduga proses hukum yang berjalan tidak adil dan memuat kejanggalan dalam pengambilan keterangan maupun pelaporan sejak awal.

Kronologis kejadian bermula pada tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIT, saat Viktor Untajana bersama beberapa rekannya, termasuk Yohanes Masawunu, sedang mengonsumsi alkohol. Menurut keterangan Yohanes, Viktor sempat meninggalkan mereka dan kembali dalam kondisi menangis, meminta bantuan karena mengaku baru saja dianiaya oleh seorang anggota polisi dan adiknya di depan rumah polisi tersebut.

Berdasarkan cerita adik perempuan Viktor, kejadian bermula ketika Viktor menegur adiknya agar pulang karena hari sudah larut malam. Namun, adik dari anggota polisi tersebut justru tertawa, membuat Viktor tersinggung. Tak lama kemudian, Viktor didatangi oleh anggota polisi tersebut yang mengenakan pakaian sipil dan diduga langsung memukul Viktor di depan rumahnya.

Berselang beberapa waktu kemudian, Viktor kembali ke tempat teman-temannya berkumpul dan meminta mereka untuk ikut ke lokasi kejadian. Yohanes mengaku tidak langsung merespons ajakan Viktor karena mengira temannya sedang mabuk. Namun, ia kemudian menyusul dan mendapati Viktor sudah terlibat perkelahian dengan anggota polisi tersebut.

Yohanes menegaskan bahwa dirinya hanya datang untuk melerai, bukan untuk melakukan pemukulan. Ia juga mengaku kasihan terhadap istri anggota polisi yang saat itu tengah hamil dan menangis di lokasi. Yohanes menekankan bahwa ia tidak memiliki hubungan bermasalah dengan korban dan tidak mengetahui duduk perkara sejak awal.

Setelah kejadian itu, pada tanggal 15 Februari, Yohanes dan Viktor dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Viktor, dalam keadaan sadar, menyatakan bahwa saat kejadian dirinya sedang mabuk berat dan tidak mengetahui siapa yang memukul. 

Namun, dalam interogasi yang sama, korban Rifaldo Ubleuw menunjuk Viktor sebagai pelaku pemukulan dengan menyebutkan posisi Viktor tepat di depannya.

Keterangan awal menyatakan bahwa terdapat dua laporan yaitu Viktor Untajana memukul Nyongker Ubleuw dan laporan kedua adalah Yohanes Masawunu memukul Rifaldo Ubleuw.

Namun, saat Yohanes kembali dipanggil pada 21 Februari oleh Brigpol Yanto M. Manaha, laporan yang muncul hanya menyebut Yohanes sebagai pelaku pemukulan terhadap Rifaldo Ubleuw. Laporan terkait Viktor Untajana tidak lagi dicantumkan. 

Kejanggalan semakin terasa saat pada pemeriksaan lanjutan tanggal 5 Mei, Viktor justru tercatat sebagai saksi dalam empat berita acara pemeriksaan, bukan lagi sebagai tersangka.

Keluarga Yohanes Masawunu merasa ada keberpihakan dalam penanganan perkara ini. Mereka menilai bahwa karena korban adalah anak dari sesama anggota polisi yang terlibat dalam penanganan kasus, serta memiliki kedekatan dengan Viktor Untajana, proses hukum tidak berjalan objektif.

“Kami minta agar perkara ini diproses secara adil oleh Kepolisian Resor Maluku Barat Daya,” tegas Nus, salah seorang perwakilan keluarga kepada Tifa Tanimbar di Saumlaki, Senin (19/5/2025).

Nus menyatakan bahwa penghilangan keterangan awal dan perubahan status Viktor dari tersangka menjadi saksi menimbulkan keraguan besar terhadap integritas penyidikan.

Menanggapi kasus ini, seorang pengamat hukum di Ambon yang menghendaki namanya tidak diberitakan menyatakan bahwa dalam proses pidana, asas due process of law dan imparsialitas harus dijunjung tinggi.

“Jika terdapat perubahan substansi laporan tanpa alasan hukum yang jelas, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau obstruction of justice,” ujarnya. 

Ia menambahkan, “Pasal 5 KUHAP mengatur bahwa penyidik wajib bertindak objektif dalam mengumpulkan bukti baik yang menguntungkan maupun merugikan tersangka.”

Menurut dia, jika memang benar Viktor sempat diakui sebagai pelaku pemukulan oleh korban namun kemudian dihilangkan dari berkas perkara, maka hal itu perlu diuji kembali dalam proses praperadilan atau laporan ke Divisi Propam Polri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga berencana untuk melanjutkan upaya hukum dan menyuarakan keadilan melalui jalur formal, termasuk mempertimbangkan pengaduan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

(TT-01)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?
Exit mobile version