Kepala Sekolah SD Naskat Sofyanin Berikan Klarifikasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP

May 6, 2024
IMG-20240506-WA0031

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Pasca diberitakannya dugaan penyelewengan dana PIP tahun anggaran 2018 sampai 2023 oleh Kepala sekolah ( Kepsek) SD Naskat Sofyanin A.Hohoduan.S.Pd, yang diberitakan melalui media tifa tanimbar langsung melakukan klarifikasi oleh sang Kepsek.

Kepada mediatifatanimba.id- Minggu ( 05/05/2024) pkl 13.15 Wit, Kepsek tersebut mengatakan bahwa, terkait dengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sejak tahun 2018 hingga 2021 semuanya telah terselesaikan kepada siswa yang berhak terima dan dokumen berupa daftar penerima, dirinya sudah menyerahkan ke pihak Inspektorat daerah Via Irban 2, saat memenuhi panggilan untuk mempertanggung jawabkan sesuai laporan dugaan penggelapan dana PIP dari pihak perwakilan orangtua murid, Ujarnya.

Ditahun 2021 itu, berdasarkan laporan dari perwakilan orang tua murid ke Inspektorat daerah Tanimbar, saya siap melayani, dan dalam proses pemeriksaan di ruang Irban 2 Inspektorat daerah Kepulauan Tanimbar, semua dokumen yang berhubungan dengan isi laporan tersebut dirinya telah menyerahkan secara lengkap kepada Inspektorat Daerah via Irban dua. Sehingga hal ini, menurutnya sudah tidak lagi punya kewenangan menanggapinya karena secara faktualnya sudah diserahkan kepada yang berwajib, terangnya.

Tambahnya, sedangkan dana PIP di tahun anggaran 2022 hingga saat ini, dirinya sudah serahkan semuanya berupa buku rekening dan lainnya kepihak yang berhak terima, sehingga masalah terkait dengan dana PIP untuk tahun 2022 sampai saat ini, dirinya sudah tidak lagi bertanggung jawab, yang bertanggung jawab adalah setip orang tua siswa, bebernya.

Untuk itu, segala prasangka terhadap dirinya rela menerima, kerena dirinya merasa bahwa menjadi pimpinan sesungguhnya tidak semuda yang mereka pikirkan, ujar dia. Dan dugaan penyalah gunaan kewenagan sesuai laporkan pengaduan dari pihak perwakilan orang tua murid telah clear di Inspektorat Daerah, sehingga dengan dalil apapun oleh siapapun terkait hal ini, harus berurusan langsung ke pihak Inspektorat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, karena semua dukungan data terkait dugaan sesuai laporan dari perwakilan orang tua murid semuanya, sudah ditangan Inspektorat Daerah Tutupnya.

Reporter : (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?