Saumlaki, mediatifatamimbar.id-
Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Maluku Dr. Abdul Haris. S.Pi, M.Si, menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan atas hukum, jadi ada undang-undang yang sudah mengatur tentang pembagian kewenangan. Kata Haris, saat di temui wartawan usai rapat yang bertempat di ruang rapat Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Kamis 12/5/2022.
Turut hadir dalam kegiatan rapat tersebut diantaranya; yang mewakili Bupati KepTan, Asisesten III, Kepala Dinas Perikanan Provinsi, Kadis Perikanan Kepulauan Tanimbar, Kasdim, Pasi Intel Lanal, Dan Pol Air, Dinas Perikanan Cabang Saumlaki dan para pengurus nelayan Andon
Menurut Haris, Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 27 disebutkan bahwa “kewenangan Pemerintah Provinsi dilaut, mulai dari garis pantai pada saat pasang tertinggi sampai dengan 12 mil laut kearah perairan kepulauan dan atau laut lepas.”
Sambung dia, negara mengakui masyarakat hukum adat, hal ini juga diatur dalam peraturan Mendagri yang mengatur tentang komunitas masyarakat hukum adat, didalamnya memiliki 4 kriteria antara lain; pertama, harus memiliki asal usul yang jelas. Kedua, harus punya wilayah atau petuanan. Ketiga, memiliki pranata adat. Keempat, harus punya hukum, sangsi yang berlaku. 4 kriteria tersebut, benar dimiliki oleh masyarakat hukum adat, baru dapat disebut masyarakat hukum adat, dan jika salah satu diantara 4 kriteria tersebut tidak terpenuhi maka itu tidak bisa disebut masyarakat hukum adat, Jelas Haris.
Disetiap Kabupaten/kota, menurut Haris, harus dibentuk tim verifikasi, ketuanya adalah Sekda Kabupaten/Kota, Sekretaris, Kepala Biro Pemerintahan dan anggotanya OPD tekait. Sehingga masyarakat yang merasa diri sebagai masyarakat hukum adat harus mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Masalah petuanan di darat tentu punya hak sesuai dengan masyarakat hukum adat setempat, tetapi yang dilaut, itu berlaku hukum sesuai dengan undang-undang pemerintah Daerah, tentu akan diberikan wilayah kelola kepada masyarakat hukum adat di laut. Apabilah sudah memenuhi Surat Keputusan Kepala Daerah, pungkasnya.
Petuanan dilaut, diatur dalam tata ruang laut yang disebut “Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau- pulau kecil. ” Didalam RZPW3K diberikan wilayah kelola sampai dengan 2 mil laut dari garis pantai untuk masyarakat hukum adat yang sudah benar- benar memiliki SK Bupati, di sebelah selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentu belum termasuk rencana zonasi wilayah pesir dan pulau-pulau Kecil ungkapnya
Tambah dia, jika aturan negeri yang telah diferivikasi dan kemudian dinilai oleh bagian hukum jika tidak bertentangan dengan aturan pemerintah, tentu harus diakui. Tetapi aturan negeri yang sesungguhnya bertentangan dengan aturan pemerintah, tentu harus dievaluasi. Tutupnya
Penulis MTT.03
Editor Jefry J