Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Ukurlaran akan tempuh jalur hukum terkait sisa bayar 13 Miliar yang sampai sejauh ini sejak 2021 pemkab Kepalauan Tanimbar tidak ada kejelasan pasti atau berjanji akan membayarnya. Ungkap kontraktor saat ditemui di lokasi kerjanya Sabtu (17/2/2023)
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa, sampai saat ini dari pihak Pengguna Anggaran dan Pemkab Kepulauan Tanimbar, tidak ada kejelasan pasti untuk membayar sisa uang hasil pekerjaan pembangunan RSUD yang bertempat di Ukurlaran Saumlaki senilai Rp.13 Miliar.
Jika hal ini, dari pihak Pemerintah Daerah Tanimbar membiarkan untuk tidak membayar sisa uang dari pekerjaan tersebut, tentu saja akan meminta bantuan hukum untuk menindak lanjuti hal tersebut. Agar sisa uang pekerjaan Rumah Sakit tersebut yang sudah dikerjakan bisa dibayarkan, tegasnya.
Menurutnya di tahun 2020, tentu pekerjaan agak terlamat tetapi segala konsekwensi menjadi beban Perusahaan, jadi ketika ada temuan terkait pekerjaan tersebut tentunya perusahaan sikapi tanpa ada paksaan. Secara jujur disampaikan bahwa selama menopang pekerjaan Pembangunan RSUD dr. PP. Magreretti di Ukurlaran tersebut, terdapat dua kali temuan baik dari pihak BPK dan Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar, dari hasil temuan tersebut dari pihak perusahaan tidak segan-segan memenuhi kewajibannya tanpa ditawar.
Ditahun 2021, adanya tekanan dari inspektorat daerah terkait galian C, dari pihak perusahan tidak mengelak dan tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikannya pada Dinas Lingkungan hidup (DLH).
“Disaat ini tentu timbul kekesalan yang begitu berarti bagi perusahaan karena, dari sisi pengawsan, pihak perusahaan telah memenuhi semua tuntutan dari pihak Pemda Kepulauan Tanimbar, mengapa proyek tersebut telah diupayahkan untuk disrlesaikan sesuai target, lalu mengapa pemkab kepulauan Tanimbar tidak gubris untuk dilakukan transaksi pembayarannya?, Keluh kontraktor.
Lanjutnya mereka tahu benar bahwa saat negara Indonesia bahkan dunia dilanda Covid-19, disaat itu juga, dana proyek tersebut senilai kurang lebih Rp. 49 Miliar sudah dicairkan oleh pemda, yang menjadi tandatanya adalah tanggung jawab perusahaan, sesuai temuan pemda selalu dipenuhi. Nah apa lagi yang menyulitkan sehingga dari pihak Pemda Tanimbar tidak bisa membayar sisa uang dari pekerjaan pembangunan RSUD tersebut, sementara sejumlah dana khusus pembangunan RSUD, sudah di caikan secara keseluruhan oleh pemkab Kepulauan Tanimbar. Timbul pertanyaannya sekian uang yang diperuntukan untuk pekerjaan pembangunan RS demi menjamin kebutuhan masyarakat Tanimbar ini, kemana perginya?.
“Untuk itu, kepada pengguna anggaran dalam bentuk apapun harus bertanggung jawab penuh untuk membayar sisa uang dari proyek pembangunan RSUD dr. PP. Magretti Ukurlaran Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar senilai Rp.13 Miliart, mengingat waktunya sudah terlampau lama.
Sisa uang pekerjaan RSUD tersebut diduga, tidak lagi disikapi baik oleh pengguna anggaran melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk itu diminta kesediaan dari pihak BPK dan penegak hukum di daerah ini, agar turut mendukung dan mengaudit terkait kelalaian penyelesaikan sisa uang proyek pembangunan RSUD sejak tahun 2020 hingga saat ini.
Perlu ditelusri karena hingga saat ini, begitu besar pemanfaan uang negara, untuk sukseskan pembangunan Rumah Sakit (RS) tersebut demi melayani kepentingan masyarakat Tanimbar, namun apa jadinya, hingga saat ini bangunan tersebut belum juga di manfaatkan. “manfaatkan saja belum, apa lagi dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang berjuluk duan lolat ini. (MTT.03)