Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id’ Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (Kejari Keptan) telah memeriksa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
Kajari Keptan Gunawan Sumarsono melalui Kasi Intel Agung Nugroho, yang dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu (3/11/2022) menjelaskan jika total 81 saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus), akhirnya selesai. Menurutnya, pemeriksaan terakhir pada saksi dilakukan di Minahasa Selatan. Pasalnya, saksi tersebut adalah ASN di BPKAD tahun 2020, telah berpindah tugas ke daerah itu.
“Para saksi inikan sudah selesai neh, penyidik berikutnya akan merekap semua hasil pemeriksaan,” ujarnya. Agung melanjutkan, usai semua hasil pemeriksaan direkap, maka akan dilanjutkan sidang dengan pihak Inspektorat Daerah untuk perhitungan kerugian negara. “Kami tetap bekerja. Kalau perhitungan kerugian negara sudah ditetapkan, pihak Kejaksaan sudah bisa menetapkan tersangka kasus ini,” ujarnya.
Dikatakan, cepat tidaknya penyelesaian kasus tindak pidana korupsi itu juga tergantung laporan besar kecilnya kerugian negara dari Inspektorat daerah dari situlah kejaksaan dapat menjadikan sebagai dasar dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka. “Jadi kalau laporan tentang kerugian negara dalam indikasi/dugaan Tipikor sudah diserahkan ke Kejaksaan maka proses penyelidikan dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dengan demikian penetapan tersangka tetap dilaksanakan, ujarnya.
Reporter. (Amas).
Editor. Redaksi