Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun Anggaran 2024

March 21, 2024

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Tutukembong, mediatifatanimbar.id- Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengadakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024, bertempat di Balai Desa Tutukembong Kamis, 21/03/2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut para Nara Sumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar diantaranya;
R.Indra Trikusuma, Agnes E Laukon, Valeri E Kayadoe.
Camat Nirunmas atau yang mewakili, Kapolsek Nirunmas IPDA A. Melsasail, Kades Tutukembong Bernadus Batlolona dan Bhabinkamtibmas Desa Tutukembong BRIPKA D Poceratu.

Program Penyuluhan tersebut adalah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum terhadap setiap kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Yang bisa di ajukan dalam program PTSL yaitu:
– Tanah belum bersertifikat
– Tanah tidak dalam keadaan sengketa. Sengketa Yang simalaudkan adalah sengketa batas lahan dan sengketa mengenai kepemilikan.
– Tanah bukan hak waris yang belum di bagi

Pelaksanaan kegiatan Program RTSL ini tujuannya untuk memberikan manfaat kepada Masyarakat agar bisa mendapat sertifikat, selain itu juga ada manfaat lainnya seperti;
1. Dapat menjamin kepastian hukum.
2. Mengurangi sengketa konflik perkara.
3. Meningkatkan taraf perekonomian Masyarakat, dan itulah kelebihan dari sejumlah manfaat sertifikat.

Menurut nara sumber dari pihak Pertanahan, usai dilakukan penyuluhan, akan dilanjutkan dengan pengambilan data berupa data fisik maupun data yuridis yang akan diumumkan, dan jika tidak ada keberatan dari pihak manapun, tentu saja dari pihak Pertahanan akan menerbitkan sertifikatnya.

Lebih lanjut R.Indra Trikusuma menyampaikan sertifikat ini salah satu fungsinya adalah untuk menjamin kepastian hukum, oleh karena itu, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat adalah merupakan kesepakatan pasti dari para pihak pemilik lahan, jadi harus bersepakat duluh agar supaya tanda-tanda yang bersangketa ada perlakuan khusus.

Pada Kantor Pertanahan tentu memiliki mekanisme dan sistem khusus dalam proses pengaduan yaitu jika terjadi sengketa maka harus melakukan pengaduan ke Kantor Pertanahan, selanjutnya akan dilakukan mediasi melalui dua jalur yaitu litigasi dan non litigasi.

Kantor Pertanahan, hanya bisa melakukan mediasi yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap maka Kita bisa menjadikan dasar penerbitan sertifikat, itupun sudah ada Keputusan Incracht dari pihak Pengadilan negeri setempat.

Reporter : (TT-09)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?
Exit mobile version