Berita Kabupaten Maluku Barat Daya
Tiakur, mediatifatanimbar.id-
Satuan Reskrim Narkoba Polres MBD resmi melakukan penahanan terhadap Ronaldo H Wolanteri atas dugaan pengunaan Narkotika jenis 1hal ini dikatakan Kapolres MBD AKBP Pulung Wietono S.IK kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik dalam Pers Realis bertempat lobi Mapolres MBD 2/6/2023
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah perwira polisi Polres MBD diantara nya Wakapolres MBD Kasat Narkoba IPTU Semy Letelai Kanit Humas IPDA Wem Pauonu serta sejumlah anggota Polisi lainnya hadir pula dalam Acara itu Dandim Moa Kolonel Infantri Galih Pulung.
” Dalam penjelasannya mengatakan pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 tepat pukul 6 sore di Tepa ibu kota Kecamatan Pulau Pulau Babar oleh satuan Reserse Narkoba Polres MBD telah menahan seorang yang berinisial RHW usia 36 Tahun beralamat di Desa Manuwui Kec PP Babar.”
Yang bersangkutan tertangkap tangan didalam mobil pick up berwarna hitam tersangka sengaja mau menghilangkan barang bukti ketika mau di tangkap membuang paket yang dibawanya ke laut, untung ada anggota yang menyelamatkannya. Tutur Dandim.
Bahwa yang bersangkutan alias RHW telah di bawah ke Rumah sakit’ untuk dilakukan tes urin dalam pemeriksaan tersebut yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis 1 lebih lanjutnya lagi kata Pulung setelah dilakukan penangkapan pada tanggal 28 Mei 2023 setalah di lakukan penyidikan maka yang bersangkutan resmi mulai di tahan pada 02 Juni 2023.
Kepadanya dikenakan pasal 112 ayat 1 Udang Undang Narkotika tahun 2009,setiap orang tanpa hak melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu Bukan Tanaman di Pidana dengan Pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
Sedangkan untuk pasal 127 narkotika golongan satu bagi diri sendiri dengan pidana penjara 4 Tahun dan golongan dua bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun lebih lanjut Pulung mengatakan dua paket Sabu sabu yang di miliki seharga satu juta rupiah dan RHW mengakui bahwa pihaknya sudah sering memakai Narkoba tetapi tidak selalu karena bila ada uang baru bisa membeli untuk diri sendiri dan itu sejak tahun 2022 RHW sudah menjadi Pemakai Narkoba tutur pulung.
Sementara itu Wakapolres MBD Kompol Djesi Batara S.Sos pada Kesempatan itu mengatakan ” Terkait dengan penanganan kasus ini sudah sesuai dengan Prosedur hukum kita harus menguji kembali Lep Balai POM untuk mengetahui narkotika jenis apa dan beratnya berapa gram karna itu saya berharap agar masyarakat tenang dan mari kita bekerja sama dengan semua media untuk memberantas di Kabupaten MBD nanti nya pintanya.
Reporter : (MTT.09)
Editor. : Redaksi