Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-Memasuki hari kempat, terhitung tanggal, 24/10/2023, pukul, 16.00, telah diumumkan, penetapan tersangka kepada mantan Sekretaris Daerah, yang kini menjabat sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, RBM oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, atas dugaan tindak pidana korupsi, SPPD fiktif, tahun 2020, resmi.
Terkait dengan penetapan tersangka tersebut, Jems Masela, salah satu putra daerah asal Desa Arma, Kecamatan Nirunmas Kepulauan Tanimbar, itu angkat bicara. Alasannya, penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan terhadap salah satu Kepala Daerah, Gubernur, Walikota, Bupati, dan Wakil Bupati, ini sangat mengancam stabilitas pelayanan publik. Ungkap Masela kepada wartawan media bertempat di Saumlaki, Jumat 27/10/2023
Sambung dia, berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik, kepala daerah memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelayanan publik, kemudian selanjutnya melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik kepada DPRD dan kementerian terkait, terang Jems.
Atas dasar sebagaimana dimaksud pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Jems, yang baru berkecimpun dalam dunia politik, sebagai Calon Anggota Legislative 2024, dari Partai Garuda itu, meminta kepada Bapak Murad Ismail, selaku Gubernur Provinsi Maluku, untuk melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, agar sedapat dan secepat mungkin mengusulkan pengganti Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, demi kepentingan stabilitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pinta dia.
Dia menambahkan, perilaku koruptif yang dilakukan oleh salah seorang kepala daerah, dikhawatirkan akan merusak tata kelola yang baik (good government), karena pelaku koruptif oleh kepala daerah menimbulkan distrust dari masyarakat dalam wujud berkurangnya kewibawaan pemerintah, ketidakmaksimalan penggunaan anggaran, mengurangi kemampuan aparatur pemerintahan, mengurangi kapasitas administrasi dan hilangnya kewibawaan pengelola administrasi.
Umumnya, perilaku koruptif menghilangkan kepercayaan publik terhadap pemerintah karena dinilai telah menjalankan pemerintahan dengan tidak profesional yang dikhawatirkan berdampak kepada kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat, pungkasnya.
Dugaan korupsi mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini, yang menjabat saat ini sebagai (penjabat bupati). Dan akibat tindakan tersebut, kerugian keuangan negara sebesar, Rp. 1.092.917.664.(satu miliar lebih). Dasar kerugian tersebut, tak tanggung-tanggung, korps Adhyaksa Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sematkan status tersangka kepada RBM Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang adalah mantan Sekretaris Daerah.
Karena dirinya sangat meragukan kestabilan pelayanan publik maka, dia minta kepada Gubernur Maluku, agar secepatnya mengusulkan nama pengganti Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Menteri Dalam Negeri agar ditindak lanjuti segera mungkin, guna pelayanan publik bisa berjalan dengan baik, karena menurutnya, RBM bukan sebagai pimpinam SKPD, namun dia adalah sebagai kepala Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, semoga menjadi perhatian serius Gubernur Maluku, untuk mewujudkan keluhan dan harapan masyarakat di Tanimbar, tutup Jems.
Reporter : (TT-P1 )
Editor. : Redaksi