Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Penggusuran jalan raya penghubung antara jalan trans Yamdena dengan Desa Bomaki, Desa Lermatan dan Desa Latdalam sejak Mei 2008 meninggalkan persoalan pelik.
Para pemilik lahan diarea petuanan Desa Bomaki terpaksa mengambil sikap tegas karena sudah muak dengan janji manis Pemda Kepulauan Tanimbar yang selalu mengumbar janji kosong kepada masyarakat.
Kepada awak media ini, Andrulaman (nama samaran) dan rekan-rekannya yang merupakan pemilik lahan yang belum terbayar menuturkan; “kami sudah muak dengan janji manis Pemda yang sudah 15 tahun sejak Mei 2008 hingga hari ini, terutama diarea SMPN 5 Tanimbar Selatan sampai ke area Weminak belum juga terealisasi bahkan ada pemilik lahan yang menunggu pembayaran sampai meninggal dunia pun, Pemda Kepulauan Tanimbar belum juga beritikad baik untuk membayar, karenanya kami akan lakukan pemutusan jalur air bersih menuju Kota Saumlaki dan sekitarnya hingga Pemda bayar baru boleh disambung lagi”.
“Kami sudah sangat muak dengan janji-janji manis yang isinya omong kosong belaka”, sambung pemilik lahan lainnya.
Seorang tokoh masyarakat Bomaki yang tidak mau namanya disebut, kepada awak media ini membenarkan informasi tersebut; “iya benar bahwa kemarin, Selasa, 26/9/2023 sekitar Pukul. 21.00 wit dan mereka para pemilik lahan sudah sepakat, Pemdes juga tidak bisa berbuat apa-apa karena itu merupakan hak masyarakat pemilik lahan”.
Karenanya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar segera memenuhi janjinya kepada masyarakat pemilik lahan di Desa Bomaki dengan melakukan pembayaran lahan sehingga pasokan air bersih yang merupakan sumber hidup bagi masyarakat Kota Saumlaki dan sekitarnya tidak sampai diputus.
Reporter : (TT.10)
Editor. : Redaksi