Bingung Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Diminta Mundur, Jems Masela, There is no basis and Does not have a clear size.

May 1, 2024
IMG-20240501-WA0094

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar 

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Meminta Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mundur dari jabatannya, adalah ketidak pahaman dalam mencermati peraturan perundangan yang ada, serta tidak didasari dengan dasar, alasan, serta ukuran yang jelas, hal ini dikatakan Jems Masela Rabu, (01/05/24).

Dikatakannya, “There is no basis, and Does not have a clear size”, mana bisa semau bicara dan membuat pernyataan seorang kepala daerah, atau penjabat kepala daerah diminta mundur ? Seperti apa yang dikatakan diatas, tidak punya dasar, dan tidak memiliki ukuran yang jelas, heran ya.

Dia menjelaskan, kalau kita bicara harus punya data. Lalu kalau datanya hanya berdasarkan asumsi, narasi, apa yang bisa dibuktikan ? Contoh ada beberapa hal yang diutarakan dalam sebuah pemberitaan, bahwa ditugaskannya Piterson Rangkoratat, menjadi Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, hanya menambah deretan permasalahan yang kian mewabah dan menyengsarakan masyarakat, ini perlu dibuktikan dan bukan berasumsi, kata Jems.

Disinggunnya pula, terkait perombakan birokrasi, yang hanya menjebak seorang Pj Bupati, juga harus bisa dibuktikan apakah hal itu benar dilakukan penjabat Bupati, jika ia, alternatif yang paling berat terhadap jabatannya namun hingga kini, hal itu bisa dipertanggungjawabkan di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, jelas kan ?

Terkait dengan UP3, (Utang Pihak Ke-3) harusnya ditelaah lagi, UP3 ini berawal dari mana. Walaupun dalam kapasitas sebagai penjabat Bupati, segala yang terjadi sesungguhnya bukan harus dilemparkan terhadap yang bersangkutan, karena setiap kebijakan yang ada pada saat itu bukan dia penjabat. Namun tetap harus menjadi tanggung jawabnya karena resiko jabatan, bukan berarti karena UP3, lalu diminta undur diri.

Lanjutnya, Utang Pihak Ke-3, (UP3), merupakan kewajiban pemerintah terhadap pihak lain,pihak ketiga karena penyediaan barang dan, atau jasa, ataupun karena adanya putusan pengadilan yang mewajibkan pemerintah untuk membayar sejumlah uang atau kompensasi kepada pihak lain, itu harus pastinya sesuai keputusan yang telah diatur.

Dia juga mencontohkan, bukan saja Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang punya utang, namun setelah beberapa Kabupaten yang pernah didatangi, dan mencoba mencari tahu, ternyata ada. Seperti contoh Kota Ambon, yang pernah dipimpin oleh mantan Wali Kota Ambon, Pak Richard Louhenapessy di tahun 2021, dengan jumlah milyaran juga. Pertanyaan Pj Walikota Ambon yang sekarang dinakhodai oleh pak Bodewin Wattimena, apakah diminta oleh masyarakat atau sekolompok orang untuk mengundurkan diri, dengan alasan UP3 ?pungkasnya.

Jadi tidak ada dasar dan aturan yang jelas seseorang, atau kelompok meminta salah satu Kepala Daerah, atau Penjabat, untuk mengundurkan diri, jika dengan membuat narasi, asumsi, tanpa data dan fakta. Sebutnya pula, terkait alasan Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bakal ambil bagian dalam bursa 2024, calon Bupati nanti, itu hak politiknya, sudah pasti telah mempertimbangkan segala konsekwensi terkait masa depan sebagai ASN.

Olehnya, perlu pahami, dimaknai alasan dan dasar seorang yang mau mengikuti pencalonan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasal 7 huruf s UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menjadi undang-undang. Syarat undang-undang ini dengan sendirinya, menjadi dasar untuk seorang yang bersedia, dan pasti akan mengikuti perintah undang-undang, jelasnya.

Reporter : (TT-P1)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?