Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Kepala Dinas perikanan dan kelautan Provinsi Maluku Dr.Abdul Haris. S.Pi.,M.Si menyatakan bahwa sumberdaya pemanfaatan perikanan ini,
terdapat 2 kelompok bersar, ada yang melihat dari sisi ekonomi dan juga ada yang melihat dari sisi ekologinya. kedua kelompok besar tersebut tentu harus diperhatikan dan di seimbangkan. Kata Heris saat menyampaian materinya kepada Penanggung jawab nelayan andon yang bertempat di ruang kerja Sekda Kepulauan Tanimbar pada Kamis 12/05/2022
Menurut Haris, Tuhan memberikan sumber daya ini untuk dimanfaatkan dengan baik, kalau tidak dimanfaatkan tentu akan mubasir. Lanjut dia, tetapi tidak dimanfaatkan secara baik sesuai dengan kentuan yang berlaku, tentu akan menimbulkan masalah bagi kita. Hal tersebut perlu adanya kesepahaman, dan atau kesepakatan terhadap bentuk pemanfaatan terhadap sumber daya kedua kelompok besar tersebut.
Menurutnya, ada orang yang mengedepankan prinsip ekonomi, artinya yang penting ada keuntungan bagi baik masyarakat, daerah, propinsi maupun negara, walapun ada resiko kerusakan lingkungan. Tetapi juga ada yang berpandagan konserfatif artinya pengelola itu lebih memilih dari ekonomi bertumbuh subur tetapi terjadi kerusakan dimana-mana tentu hal ini juga menjadi masalah, tutur Haris
Lanjut dia, permasalahan andon ini harus diatur secara baik. Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait dengan nelayan andon ini seperti; orang melakukan penangkapan ikan haus menggunakan
Kapal yang berukuran sampai 30 gros ton, Didaerah penangkapan ikan harus mengantongi Surat Tanda Penangkapan Ikan (STPI), bagi penangkapan ikan dari luar Provinsi yang bersifat musiman harus memiliki surat yang disebut STPI Andon, jelas Kadis
Kemudian wajib memiliki, Surat Tanda Daftar Penangkapan Ikan (TDPI) bagi kapal penangkapan ikan dibawah ukuran 10 gros ton. Selanjutnya, masalah nelayan andon ini karena dibolehkan oleh negara sehingga telah ditetapkan dalam aturan, dimulai dari undang-undang Perikanan, UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah terkait Kerjasama Antar Daerah dan atau provinsi serta ketentuan lainnya yang menduung legalnya dalam proses penangkapan.
Melalui regulai tersebut, harus dicermati secara baik dan benar, oleh setiap pengurus kapal nelayan andon dari luar provinsi, wajib memiliki sejumlah dokumen sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika hal tersebut tidak disikapi dengan baik maka tentu saja dari pemerintah setempat tidak diberi ijin untuk beroperasi Bebernya
Jika ada pengurus kapal nelayan andon, memaksan kehendak untuk beroperasi, dan saatnya petugas melakukan pengawasan dan atau swiping terkait kelengkapan dokumen dan disana ada temuan, maka baik pengurus maupun nelayannya tersebut akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan rapat tersebut diantaranya; yang mewakili Bupati KepTan, Asisesten III, Kepala Dinas Perikanan Provinsi, Kadis Perikanan Kepulan Tanimbar, Kasdim, Pasi Intel Lanal, Dan Pol Air, Dinas Perikanan Cabang Saumlaki dan para pengurus nelayan Andon
Penulis MTT.03
Editor Jefry J