Kesal Guru Honor SMA N 10 Tanimbar, Terkait Cara Pemeriksaan Tim Inspektorat Provinsi Maluku Diduga Tidak Netral

March 31, 2023

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bos SMA Negeri 10 Kepulauan Tanimbar Tahun 2019, terkait gaji sejumlah guru honor hingga saat ini belum terbayarkan, tetap dilimpahkan ke rana hukum disanalah akan ada kepastian hukum benar dan salah.

Ketiga guru honor tersebut yang terlibat dalam pemeriksaan Inspektorat Provinsi Maluku, datangi kantor media, menyatakan bahwa cara pemeriksaan tim Inspektorat Provinsi Maluku, semata mengeluh dan kesal terkait langkah yang diambil oleh Tim Inspektorat Provinsi, Karena dalam proses pemeriksaan tersebut, terasa sangat janggal dan tidak netral. Ungkap ketiga guru honor tersebut saat datangi Kantor Redaksi Jumat 30/3/2023.

Terasa tidak netral, disebabkan karena dari pemeriksaan awal sesuai mekanisme sudah dinyatakan berakhir ditutup dengan penandatangan berita acara. Anehnya pada panggilan kedua hanya sebatas telepon, sesaat terjadi pertemuaan antara 3 guru honor tersebut dengan tim Inspektorat Provinsi, sangat terkesan buruk dan tidak memenuhi unsur karena kami bertiga harus berhadapan dengan mantan Bendahara yang di duga selewengkan penghasilan dan atau gaji kami yang sementara diproses di depan tim Inspektorat Provinsi.

Hasil yang kami bertiga temukan dari tim Inspektorat adalah diambil dari hasil audit dari pihak mantan bendahara di pakai untuk ditanyakan kepada kami bertiga dan kami menduga bahwa dari tim pemeriksa, sangat cenderung kepada mantan bendahara selaku pelaku penyalah gunaan kewenangan lebih dari kami guru honor yang korban atas perbuatannya dikala itu.

Lebih jelas, saat pertemuan bersama Ibu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, tepat pelaksanaan MTQ di Daerah ini, menurut mantan Bendahara bahwa dalam pertemuan itu Kadis minta bagi guru honor yang belum terbayar gajinya silakan berdiri, namun kami pastikan di hadapan tim bahwa itu hanya kamuflase dan itu sama sekali tidak benar karena, di saat rapat itu Kadis Pendidikan dan Kebudayaan provinsi tidak pernah ungkap bahasa itu, karena saat itu kami juga hadir, dan terkait bahasa tersebut dari mantan itu tentu sangat tidak benar, ungkap mereka.

Kemudian pertanyaan lain yang disodorkan oleh Tim pemeriksa terkait masalah dana BOSDA tahun 2019, dan dana BOSNAS tahun 2020. di masa pimpinan lama dengan mantan bendahara, gaji kami untuk sejumlah bulan tidak pernah terbayarkan. Sedangkan dana BOSNAS tahap 2 di tahun 2021 karena kasus ini sudah dilaporkan ke Tipikor akhirnya di perintahkan untuk di bayarkan Beber mereka.

Lebih miris lagi, kata salah satu Tim Inspektorat Provinsi Ivakdalam, sesuai penjelasannya kepada salah satu honor saat pemeriksaan bahwa, “Dana Bosnas di seluruh Maluku untuk tahun 2020, tidak dicairkan oleh pusat, ” Hal ini tentu tidak dapat di benarkan sesungguhnya karena jika pusat berlaku demikian sesuai kata tim pemeriksa maka, apa jadinya bagi setiap sekolah SMA dan SMK di Maluku ini, pertanyaan ini perlu ditelusuri kebenarannya karena sesungguhnya pernyataan tersebut tentu mencederai citra dan nama baik pemerintah pusat, Terang mereka. Dan penjelasan tersebut sangat bertentangan dan sengaja dimainkan untuk menutupi kelalaian, lebih jelas sikap Tim pemeriksa adalah mendukung orang yang berbuat salah dan mengabaikan orang yang bertindak benar.

Sambung mereka, terkait dana Bosda tahun 2019 kata Tim pemeriksa, mengakui bahwa mantan bendahara belum membayar gaji guru honor, tim inspektorat kembali bertanya seandainya mantan bendahara hari ini mau bayar gaji kalian mau terima atau bagaimana! Timbul jawabannya bahwa kenapa awal masalah kurang lebih dua tahun sudah di cari solusi tidak respon baik, nanti dalam pemeriksaan ini baru pastikan, di kala itu,l solusi juga sudah diambil oleh Kepala Cabang Dinas tetapi sama saja dan tidak dihargai, kami sudah siap jika dikala itu seandainya ada kepastian, kami juga tidak akan mungkin bertindak seperti ini, Ujar mereka.

“Kesal mereka, mengapa di hari ini, baru mucul ide cemerlang untuk menyesaikannya secara kekeluargaan, ada apa sebenarnya, sementara kasus ini sudah cukup lama maka kami  tidak bisa menerima masukan ini, dan nanti kita lihat kedepan karena kasus ini sudah ditangan Tipikor jadi menurut kami semua para honorer pada SMA Negeri 10 Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah punya satu komitmen bahwa kasus ini tetap dilanjutkan ke rana hukum.” Tutupnya.

Reporter : (MTT.03)

Editor      : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?
Exit mobile version