Arui Bab, MediaTifaTanimbar id– Rencana pembangunan kantor pustu Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-123 Tahun 2025 menimbulkan polemik di antara warga desa terkait harga material batu dan pasir.
Diketahui, para warga mempersoalkan bahwa harga material batu dan pasir adalah sebesar Rp. 400.000/kubik.
Terkait hal tersebut, kepada wartawan media ini, bertempat di ruang kerjanya, Selasa 21/1/2025, Sekretaris Desa Arui Bab, Yosep Kamamas mengungkapkan bahwa harga material lokal, baik batu maupun pasir adalah Rp.300.000/Kubik.
“Kita telah melakukan musyawarah dan di dalam musyawarah ditetapkan bersama bahwa harga material lokal batu dan pasir adalah Rp. 300.000 per kubik. Pemerintah desa tidak menetapkan sendiri secara sepihak soal harga material lokal, tetapi ditentukan di dalam musyawarah,” ungkap Kamamas.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa terkait program TMMD, pihak pemerintah desa tetap mendukung pelaksanaan program tersebut demi kepentingan masyarakat desa Arui Bab.
“Kami Pemerintah Desa tetap mendukung penuh program Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2025. Dalam kondisi apapun, kami pastikan pemdes Arui Bab siap dan menyambut giat TMMD untuk tetap dilaksanakan”, tandasnya.
Terkait upah kerja, dirinya menjelaskan bahwa kegiatan TMMD tidak ada upah.
“Saya sudah jelaskan kepada Masyarakat bahwa kegiatan TMMD ini berbeda dengan kegiatan Dana Desa (DD). Kalau kegiatan Dana Desa otomatis nilai upahnya ada, sedangkan kegiatan TMMD tidak ada upah,” terangnya.
Dirinya berharap agar masyarakat tidak terpancing dengan berbagai isu yang berkembang, tetapi tetap fokus pada pelaksanaan program yang ada di desa.
“Harapan kami semoga masyarakat tidak terbuai dengan isu yang berkembang, tetapi berpikir yang baik untuk kita dapat bersama-sama menyambut baik program TMMD yang akan dilaksanakan di desa kita,” tutupnya.
(TT : 03)