Pulau Yayaru : Objek wisata bahari di Perairan Seira – Tanimbar

November 2, 2023
IMG-20231102-WA0091

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar 

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Yayaru adalah sebuah pulau pasir dengan keindahan alami dan kekayaan biota laut luar biasa yang terletak di perairan Seira – Kecamatan Wermaktian – Kabupaten Kepulauan Tanimbar – Provinsi Maluku – Indonesia.

Perjalanan menuju objek wisata ini bisa ditempuh oleh kawan GNFI (Good News From Indonesia) menggunakan longboat atau juga kapal pesiar pribadi dari dermaga Saumlaki dengan waktu tempuh relatif sekitar satu sampai dua jam perjalanan.

Pulau mungil nan indah di perairan Seira ini merupakan salah satu titik sentral pelbagai jenis kekayaan laut di Seira – Kepulauan Tanimbar, juga merupakan lumbung hasil telur ikan terbang terbesar di Indonesia dan telah diekspor ke luar negeri sejak tahun 2013 dengan nilai ekonomi milyaran rupiah per tahun hingga hari ini. “Makin Tahu Indonesia”.

Sejarah singkat kepemilikan pulau

Yayaru yang sering juga disebut dengan nama lain “pulau pasir” ini dimiliki oleh keluarga Refwalu sebagai pemilik petuanan/hak ulayat dalam sebuah surat perjanjian dengan cap resmi oleh sejumlah warga di Seira pada tahun 1957. Selain itu, Tahun 1979 seorang pengusaha Tionghoa juga menandatangani kontrak dengan sang pemilik terkait pengelolaan hasil laut selama 3 tahun.

Dasar yuridis atas eksistensi pulau pasir ini pun tampak jelas dalam jejak sejarah perjuangan kepemilikan antara Marga Refwalu dan Wuritimur sebagaimana terekam dalam kronologi di bawah ini.

Tahun 1984 sidang resmi diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Rumasalut terkait sengketa Pulau Yayaru antara kedua marga dan Keluarga Wuritimur dinyatakan kalah dalam sidang tersebut. Masih di tahun yang sama keluarga Wuritimur majukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tual. Hasilnya adalah bahwa keluarga Wuritimur pun dinyatakan kalah dan kepemilikan sah pulau itu dimenangkan oleh keluarga Refwalu.

Merasa tak puas, Keluarga Wuritimur naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku. Hasil perjuangan Keluarga Wuritimur di PT Maluku adalah bahwa kedua marga/mata rumah itu secara bersamaan dinyatakan kalah (staus Quo) sehingga objek pulau pasir ini kembali dalam penguasaan Pemerintah Desa Rumasalut (putusan PT Maluku di Ambon Tahun 1991).

Menanggapi hal itu, Keluarga/Marga Refwalu lalu meminta kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Hasil Keputusan di MA, eksepsi diterima dan keluarga REFWALU dinyatakan MENANG atas pulau pasir/YAYARU.

Atas hasil putusan MA tersebut, keluarga Wuritimur tidak menyerah dan mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA. Keluarga Wuritimur siapkan memori PK berisi 17 poin keberatan dengan ujung tombak-nya adalah Fredek Wuritimur. Menghadapi PK dimaksud, Marga Refwalu pun menyiapkan kontra memori PK. Hasilnya, 17 poin keberatan Fredek Wuritimur tidak dapat diterima. Maka, putusan final MK (Tahun 1992), Marga REFWALU dinyatakan sebagai PEMENANG dan serentak MENJADI PEMILIK SAH PULAU YAYARU HINGGA HARI INI.

Bahkan, demi menegaskan aspek yuridis final tersebut Pengadilan Negeri Tual Cabang Saumlaki telah melakukan penjelasan hukum kepada seluruh Masyarakat di Balai Desa Rumasalut pada Tahun 2003.

Potensi Wisata Bahari

Setiap orang yang menginjakan kaki-nya di Pulau Yayaru seakan langsung dihipnotis oleh keindahan alaminya yang luar biasa, bahkan menyimpan sejumlah potensi pariwisata di Kepulauan Tanimbar yang berbatasan langsung dengan Darwin – Australia ini.

Objek wisata bahari yang masih terawat baik ini miliki potensi alami yang sangat luar biasa. Terbuka kemungkinan bagi pengelolaan pariwisata secara profesional seperti rekreasi pantai, berselancar (wind of surfing), ski air (water skiing), menyelam (diving) untuk menikmati keindahan terumbu karang, pancing ikan (fishing), sunbath (berjemur), dan juga mengambil waktu santai untuk relaksasi pikiran (time for mind relaxing).

(Penulis : Herry Yempormase)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?