KTU RSUD dr. P. P. MAGRETTY SAUMLAKI TAHAN GAJI CS & SECURITY TANPA ALASAN

June 29, 2023

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Tenaga rendahan pada sebuah lembaga Pemerintah maupun Swasta yang bergerak pada bidang jasa seperti pelayanan dasar kepada masyarakat hendaklah tidak dipandang sebelah mata, karena eksistensi mereka turut menyumbang kesuksesan pelayanan publik yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Tak ketinggalan upah yang merupakan hak mereka hendaklah diperhatikan karena upah yang diperoleh dari hasil kerja kerasnya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan keluarganya sebagai manusia dan sebagai Warga Negara Indonesia, serta demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas sebagaimana amanat Pasal 28A dan Pasal 28B ayat 1 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sebagaimana yang dialami Andrit (nama samaran) dan rekan-rekannya yang bekerja sebagai tenaga Cleaning Service dan Security pada RSUD dr. P. P. Maggretty Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku.

Kepada awak media ini Rabu, 28 Juni 2023 sekitar pukul. 08.25 wit sambil melaksanakan tugasnya dengan menahan tangisnya Andrit menuturkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya sudah enam bulan mereka bekerja tanpa upah, namun atas kebijaksanaan Direktur Rumah Sakit, ia (Andrit-red) dan rekan-rekannya dibantu dengan upaya pemberian upah selama tiga bulan mengingat anggaran yang diperuntukkan bagi mereka belum kunjung cair.

Ironisnya Kepala Tata Usaha RSUD. dr. P. P Maggretty atas nama Yakoba Sainuka menahan dan tidak membayar upah Andrit dan rekan-rekannya tanpa alasan bahkan mereka ditinggal berlibur oleh Sang KTU.

“Bapa, kami terpaksa cari pinjaman kesana kemari demi penuhi kebutuhan hidup kami dan keluarga”. Tambah Andrit dengan mata berkaca-kaca.

Yakoba Sainuka yang dihubungi awak media ini melalui sambungan selulernya sebanyak dua kali guna dimintai konfirmasinya namun tidak direspon. Karenanya kepada Direktur RSU.P.P. Maggretty diharapkan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai pertanggung jawabannya serta dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan sehingga tindakan semena-mena serupa tidak terulang kembali.

Reporter. (MTT.11)

Editor. Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?
Exit mobile version