Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Pemberi Harapan Palsu (PHP) oleh pejabat eselon III yang semula diyakini Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar bahwa pasca dilantik akan maksimal dalam melaksanakan tugasnya kini dicemasi bukan hanya kalangan birokrasi saja tapi juga menjadi konsumsi publik.
Bagaimana tidak, selepas berita yang dirilis tanggal 15/03/2023 hingga media ini kembali berkabar kondisi yang sama terus terjadi di mana belum ada progres signifikan untuk memenuhi harapan Penjabat Bupati agar menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tepat waktu bahkan diingkar hingga saat ini.
PHP terhadap Pj. Bupati kemudian menuai tanggapan publik. Romanus Atjas, SH yang biasa disapa Hans A mempertanyakan sekaligus memberi penilaian bahwa kalau pekerjaan kita tidak sesuai dengan itu menunjukkan ketidakmampuan kita dan di situlah letak Kapasitas sumber daya manusia yang tidak mumpuni.
“Tidak tahu apa pertimbangannya sehingga mereka bisa mengemban tugas ini. Kami yakin Pj. Bupati tidak mengetahui dan mengenal secara pasti kemampuan mereka, harusnya pihak yang mempromosikannya jangan asal main dorong saja, karena tugas pada bidang-bidang tersebut mesti memiliki pemahaman mumpuni dalam bidangnya”, Tutur Hans.
Beliau kemudian menyinggung soal kinerja BPKAD sebelum dan pasca terjadi perombakan.
“Masih hangat di memori kita ketika Tanimbar memperoleh WTP. Artinya, dari sisi LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) sesuai Standar Akuntansi Pemerintah telah berada pada titik kinerja yang sangat memuaskan terakhir tahun 2021 lalu dengan Opini BPK RI adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan memperoleh WTP, daerah ini sudah berbenah secara akuntabilitas keuangan daerah. Namun coba lihat pasca perombakan pejabat teknis eselon III di BPKAD. Ada kemunduran luar biasa hebat dari sisi kinerja keuangan di sana. Kinerja keuangan kembali lagi pada titik Nol, yaitu mengharapkan bantuan penuh dari BPKP”, beber Hans.
Harusnya tidak lagi mengulangi kondisi yang sama. Lanjut Hans, dalam gurauannya, saat ini kita sedang bergoyang dan menari “maju satu langkah, mundur dua langkah”. Terbukti hingga saat ini Kabupaten Kepulauan Tanimbar, belum mampu menyampaikan LKPD kepada BPK RI, tertinggal dibandingkan Kabupaten/kota lainnya di Provonsi Maluku.
Karena itu Hans bermohon kepada BPKP agar bukan hadir di Tanimbar sebagai penyusun laporan keuangan tetapi lebih memposisikan dirinya sebagai pembina.
“BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Maluku sesuai Tugas, Fungsi dan Kewenangan sebagai aparat pengawas internal pemerintah untuk membina daerah di wilayah kerjanya terutama dalam bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional dan bukan untuk menyusun laporan keuangan pemerintah daerah.”
Parahnya lagi kehadiran BPKP untuk menyusun keuangan daerah tidak difungsikan pada wilayah setempat akan tetapi menggunakan jasa BPKP Perwakilan dari Sulawesi Utara. Pertanyaan saya, apa dibolehkan dan tidakkah mencederai amanat Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPKP, Struktur Organisasi Perwakilan BPKP Provinsi Maluku?
Dalam kondisi keuangan daerah yang memprihatinkan seperti ini, oleh Hans, harusnya kita maksimalkan potensi SDM yang ada. Tidak harus dibebankan lagi kepada pihak luar untuk menyusun laporan keuangan kita. Menurut informasi, tim teknis Penyusunan LKPD yang dinakhodai oleh Sekretaris BPKAD bersama Para pejabat eselon III di BPKAD lagi berkerja di Ibu kota propinsi, Ambon. Wah!!! dengannya beban anggaran akan sangat membengkak untuk biaya hotel dan akomodasi. Belum lagi, untuk lainnya belanja jasa konsultan atau tenaga ahli diduga dihargai perorang Rp.900.000,-/jam. Ini pemborosan.
Terhadap situasi ini terutama Soal opini BPK RI, harapan saya semoga dengan bantuan penuh dari pihak lain dapat mempertahankan opini WTP atas LKPD pemda KKT TA. 2022. Sejarah sudah mencatat bahwa bahwa dengan tim kerja yang solid dan SDM yang mumpuni Tanimbar boleh keluar dari opini disclaimer maupun WDP, Tutupnya. (MTT.01)
Editor : Redaksi