Surat Sakti Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar Menderegulasi Aturan ASN

March 27, 2023

Berita Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id

Kesal karena tidak digubris beritanya yang dikeluarkan media online laskar.com dengan judul Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Indey Tabrak Aturan (16/03/2023), Anders Luturyali kembali menanggapi Surat Perintah Tugas yang ditanda tangani oleh Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar tertanggal 7 Februari 2023 terkait pengangkatan Yongki Kelmaskosu yang adalah seorang staf pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kab. Kep. Tanimbar.

Melalui telepon selulernya kepada media ini tertanggal 27/03/2022, menyampaikan bahwa Pj. Bupati KKT ternyata belum membatalkan SPT untuk Sdr. Yongki Kelmaskosu seperti yang dituntut.

“Dengan belum membatalkan SPT yang jelas telah melanggar aturan, mau mengindikasikan bahwa sudah tidak ada lagi aturan di daerah ini. Mau di bawah ke mana daerah ini bila pucuk pimpinannya sudah tidak mengikuti aturan, bagaimana dengan pejabat yang ada dibawahnya, pasti melakukan hal yang sama”, tutur Anders.

Lanjut Anders, bahkan ada dugaan bahwa SPT yang sama dikeluarkan juga oleh Pj. Bupati ke beberapa ASN di lingkup pemkab Tanimbar, dan itu pun harus dibatalkan.

“Lebih baik SPT yang diberikan kepada Yongki Kelmaskosu dan beberapa rekannya yang lain yang mendapatkan SPT yang sama, agar dibatalkan, dan segera diganti oleh pejabat yang setara jabatannya untuk menduduki jabatan yang lowong, bukan seorang staf yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas, karena itu bertentangan dengan aturan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian”, bebernya.

Ini adalah sebuah kelemahan dari pemerintah daerah. Pemerintah Daerah telah membohongi publik. Lanjut Anders, karena masyarakat tidak mengerti aturan, maka seenaknya pemerintah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan.

“Dalam pasal 14 Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menerangkan terkait dengan mandat sudah jelas. Dikatakan di sana bahwa “pejabat pemerintahan memperoleh mandat apabila ditugaskan oleh pejabat pemerintahan di atasnya untuk melaksanakan tugas rutin, pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara dan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Jadi, sudah jelas bahwa pengangkatan pelaksana tugas Sekretaris Bapenda harus dari pejabat yang setara atau satu tingkat diatas dalam jabatan administrator atau lanjutnya yang diangkat dalam jabatan pelaksana tugas sekretaris Bapenda adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas atau jabatan pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi dilingkungan unit kerjanya”, kata Anders.

Ketika ditanya apakah ada tindak lanjut terhadap tuntutannya. Anders dengan tegas mengatakan bahwa untuk kemajuan KKT, semua hal harus didudukan pada aturannya.

“Kita semua berharap demi kemajuan KKT kita harus berdiri pada aturan. Menempatkan seseorang dalam jabatan sudah seharusnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu saya akan meminta konfirmasi ke inspektorat kabupaten Kepulauan Tanimbar atau sekaligus saya melaporkan hal ini dengan tembusan ke KASN”, tutup Anders via teleponnya. (MTT.01)

Editor : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?
Exit mobile version